Disertasi Ungkap Ketidakpastian Hukum Pendirian PT Oleh Suami-Istri Tanpa Pemisahan Harta

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 17 Februari 2025 – Universitas Pelita Harapan (UPH) hari ini menggelar sidang promosi doktor bagi Maria JF Kelly, *_lulusan Fakultas Hukum ke – 196, dan berhasil meraih prestasi magna cum laude*_ setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Penafsiran Mengenai Persekutuan Modal dan Persekutuan Orang dalam Pendirian Perseroan Terbatas oleh Suami-Istri Tanpa Perjanjian Pemisahan Harta.”

Disertasi ini menyoroti ketidakpastian hukum yang dihadapi pasangan suami-istri dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tanpa perjanjian pemisahan harta. Maria menemukan bahwa regulasi yang tidak jelas telah membatasi hak suami-istri untuk berusaha dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam meningkatkan taraf hidup mereka.

“Hingga saat ini, terdapat dua pendekatan hukum dalam menyikapi kepemilikan saham suami-istri di PT. Satu pihak menolak dengan alasan hanya ada satu modal dan satu pemilik, sementara pihak lain menganggap telah terpenuhinya persekutuan modal, sehingga pendirian PT oleh suami-istri tetap sah,” jelas Maria dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UPH.

Baca Juga:  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Bp. Drs. Arifin, M.AP Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1445 H - 2024 M

Disertasi Ungkap Ketidakpastian Hukum Pendirian PT Oleh Suami-Istri Tanpa Pemisahan Harta - Teropong Rakyat

Promotor dalam penelitian ini adalah Prof. Dr. Rudy Harjanto,. M.M., M.Sn., S.I.Kom., yang juga menjabat sebagai Kepala Program Doktoral LSPR Institut Komunikasi dan Bisnis. Sementara itu, Dr. Anne Gunadi Widjojo, S.H., Sp.N., M.Kn. bertindak sebagai Ko-Promotor.

Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maria merekomendasikan revisi UUPT untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri yang ingin mendirikan PT bersama.

Baca Juga:  MISI EVAKUASI JULIANA MARINS BERBUAH MANIS DENGAN JUMLAH DONASI Rp1,3Miliar LEBIH!

“Revisi ini penting agar pasangan suami-istri yang ingin membangun usaha tidak mengalami kendala administratif atau hukum yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari,” jelas Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH

Rudy mengungkapkan puji syukur dan apresiasi atas pencapaian yang luar biasa. yang tidak hanya mampu mendalami aspek teoretis dan praktis tetapi juga mampu mengintegrasikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum dalam karya ilmiahnya.

Sidang ini turut dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, serta pejabat kampus UPH. Dengan disertasinya, Maria JF Kelly berharap dapat berkontribusi dalam penguatan regulasi hukum perusahaan di Indonesia, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Berita Terkait

Tak Gentar Terik Matahari, Petani GBLA Tanam Mentimun Demi Masa Depan yang Lebih Baik
Gubernur DKI Hadiri Peresmian Gedung Kantor Kejari Jakarta Utara
Fly Over Teluk Lamong Capai Progres Fisik 100%, Masuk Tahap Persiapan Pra-Operasi
Proses Damai Mandek, Tanah Adat Dikerjakan Seenaknya, PT NPR Diduga Mainkan Angka Luas Lahan
Pengangkutan Sampah Diduga Tersendat, Warga Tebet Barat Minta Evaluasi Kinerja Petugas
Meriah dan Penuh Kebersamaan, HUT ke-499 DKI Jakarta di Papanggo Dihadiri Ratusan Warga
Turnamen Bola Basket Wali Kota Cup Antar SMP Tahun 2026 Resmi Di Gelar Di GOR Kota Pasuruan
Prodi Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Gelar International Guest Lecture Perdana Tahun 2026, Perkuat Komitmen SDGs dan Green Campus

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:26 WIB

Tak Gentar Terik Matahari, Petani GBLA Tanam Mentimun Demi Masa Depan yang Lebih Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:56 WIB

Gubernur DKI Hadiri Peresmian Gedung Kantor Kejari Jakarta Utara

Senin, 29 Juni 2026 - 18:29 WIB

Fly Over Teluk Lamong Capai Progres Fisik 100%, Masuk Tahap Persiapan Pra-Operasi

Senin, 29 Juni 2026 - 14:15 WIB

Proses Damai Mandek, Tanah Adat Dikerjakan Seenaknya, PT NPR Diduga Mainkan Angka Luas Lahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:35 WIB

Pengangkutan Sampah Diduga Tersendat, Warga Tebet Barat Minta Evaluasi Kinerja Petugas

Berita Terbaru