Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringan opsen pajak dari pemerintah guna mengantisipasi dampak terhadap industri otomotif.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor ini sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Surat itu tersebut berisikan permintaan agar gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari group Forum Wartawan Otomotif (10/1/2025).

Baca Juga:  Lewat Program ‘Stop Dreaming, Start Living’ Lini Unit Piaggio Indonesia Berikan Promo Hingga Belasan Juta Rupiah

Jongkie berharap opsen pajak ini bisa dilakukan bertahap guna meminimalisir dampak terhadap pasar otomotif. Sebab, menurut dia, jika opsen ini dijalankan bersamaan, penjualan kendaraan bakal jadi korbannya.

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Pemberlakukan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa guberner diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025, dan pembayarannya dilakukan mulai 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

Baca Juga:  Peresmian The Gade Tower Green Building Pegadaian Oleh Wamen BUMN

“Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ucap Maurits.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh dalam membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.

Berita Terkait

Suzuki Motorcycle India Mulai Produksi Skuter Listrik Pertamanya Suzuki e-Access
Awal Tahun 2025 Penjualan Motor Listrik Dianggap Lesu, Konsumen Nantikan Kejelasan Subsidi
Silaturahmi Petualang dan Keakraban di Media Gathering TPK Koja 
United E-Motor Berikan Garansi 5 Tahun untuk Sepeda dan Motor Listrik
Belum Genap Sebulan, Chery Tiggo 8 CSH Bukukan 500 SPK
Dari Benoa, Menuju Dunia: Bali Benoa Marina Siap Menjadi Ikon Pariwisata Maritim Indonesia
IPC TPK: Kinerja Cemerlang, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
Suzuki Klaim Penjualan Mobil Hybrid Capai 51 Persen Di April 2025

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:11 WIB

Suzuki Motorcycle India Mulai Produksi Skuter Listrik Pertamanya Suzuki e-Access

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:37 WIB

Silaturahmi Petualang dan Keakraban di Media Gathering TPK Koja 

Senin, 26 Mei 2025 - 15:34 WIB

United E-Motor Berikan Garansi 5 Tahun untuk Sepeda dan Motor Listrik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:57 WIB

Belum Genap Sebulan, Chery Tiggo 8 CSH Bukukan 500 SPK

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:11 WIB

Dari Benoa, Menuju Dunia: Bali Benoa Marina Siap Menjadi Ikon Pariwisata Maritim Indonesia

Berita Terbaru

Edukasi

Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Tawuran

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:23 WIB

Breaking News

Satpolairud Patroli Laut Cegah Premanisme dan Perompakan di Perairan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:18 WIB