Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringan opsen pajak dari pemerintah guna mengantisipasi dampak terhadap industri otomotif.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor ini sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Surat itu tersebut berisikan permintaan agar gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

ADVERTISEMENT

Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari group Forum Wartawan Otomotif (10/1/2025).

Baca Juga:  PEMERINTAH DESA JAGA BITA JALANKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELALUI PETERNAKAN DAN PERTANIAN

Jongkie berharap opsen pajak ini bisa dilakukan bertahap guna meminimalisir dampak terhadap pasar otomotif. Sebab, menurut dia, jika opsen ini dijalankan bersamaan, penjualan kendaraan bakal jadi korbannya.

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Pemberlakukan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa guberner diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025, dan pembayarannya dilakukan mulai 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

Baca Juga:  Info Angsuran BRI KUR 2024 periode Desember, Brosur Cicilan Lengkap Rp 1 Juta sampai Rp 500 Juta

“Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ucap Maurits.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh dalam membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.

Berita Terkait

SIAL Interfood 2025: Etalase Global Inovasi Industri Kuliner Indonesia
Penghijauan Jalan Tol: PT CTP Tollways Berkontribusi pada Lingkungan yang Lebih Sehat
Terobosan di Sektor Logistik: PT Pelindo Solusi Logistik Raih Penghargaan Inovasi Tingkat Nasional
IPCC Optimis Lampaui Target 2025: Inovasi “Integrated Auto Solutions” Jadi Kunci
ITRAMS Diluncurkan, CTP Siap Penuhi Standarisasi Data Jalan Tol Nasional
Chery Lakukan Serah Terima 1.000 Tiggo Unit Cross CSH, Kukuhkan Dominasi Hybrid
The Spirit Rolls On: Harley-Davidson® Resmikan Dealer Terbaru ke-6 di Surabaya
Hadirkan Motor SUV Premium Wahana Honda Luncurkan New ADV160 di Segmen Skutik

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 14:35 WIB

SIAL Interfood 2025: Etalase Global Inovasi Industri Kuliner Indonesia

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Penghijauan Jalan Tol: PT CTP Tollways Berkontribusi pada Lingkungan yang Lebih Sehat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Terobosan di Sektor Logistik: PT Pelindo Solusi Logistik Raih Penghargaan Inovasi Tingkat Nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:57 WIB

IPCC Optimis Lampaui Target 2025: Inovasi “Integrated Auto Solutions” Jadi Kunci

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:28 WIB

ITRAMS Diluncurkan, CTP Siap Penuhi Standarisasi Data Jalan Tol Nasional

Berita Terbaru