Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berharap ada keringan opsen pajak dari pemerintah guna mengantisipasi dampak terhadap industri otomotif.

Seperti diketahui, pemerintah sendiri telah memberlakukan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor ini sejak 5 Januari 2025.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/6764/SJ pada 20 Desember 2024. Surat itu tersebut berisikan permintaan agar gubernur memberikan keringanan atau pengurangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.

“Mudah-mudahan dengan adanya SE Mendagri, opsen-opsen ini dapat ditunda dulu,” ujar Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto, dikutip dari group Forum Wartawan Otomotif (10/1/2025).

Baca Juga:  Persiapkan Uang Lebih, Segini Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C Terbaru!

Jongkie berharap opsen pajak ini bisa dilakukan bertahap guna meminimalisir dampak terhadap pasar otomotif. Sebab, menurut dia, jika opsen ini dijalankan bersamaan, penjualan kendaraan bakal jadi korbannya.

“Jangan sekaligus (penerapannya), sangat berat untuk mobil-mobil dengan harga jual Rp 300 juta ke bawah,” ucapnya.

Pemberlakukan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan bahwa guberner diminta menyiapkan mekanisme penyetoran pelunasan utang PKB dan BBNKB hingga 4 Januari 2025, dan pembayarannya dilakukan mulai 5 Januari 2025 dengan skema bagi hasil.

Baca Juga:  AIONERS.ID Resmi Dideklarasikan: Komunitas Bagi Para Pengguna Mobil Listrik GAC Indonesia

“Kebijakan ini bertujuan agar beban wajib pajak setara dengan beban yang berlaku pada tahun sebelumnya,” ucap Maurits.

Dirinya juga meminta pemerintah daerah aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tetap patuh dalam membayar pajak.

“Selanjutnya, kepala daerah diminta melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri dan tembusan kepada Menteri Keuangan,” kata Maurits.

Berita Terkait

Last Call Kapal ‘Tanto Salam’ dan First Call ‘Tanto Saudara’ Jadi Sorotan Perayaan Pergantian Tahun di Pelabuhan Tanjung Priok
Bukti Konsistensi Kinerja: NPCT1 Raih Tonggak 10 Juta TEUs Sejak Beroperasi
Dorong Keberlanjutan Usaha Tuna Netra, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Program PIJAR Fase 2
Pelindo Solusi Logistik Group Wujudkan Ekonomi Hijau melalui Program TJSL MADANI
Peninjauan Lokasi Simpang JLLB-FOTL Surabaya PT Akses Pelabuhan Indonesia
Kesiapan Layanan JTCC Saat Periode Libur NATARU 2025/26
Ctp Hadiri Sosialisasi Terkait SPM Jalan TOL
Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:42 WIB

Last Call Kapal ‘Tanto Salam’ dan First Call ‘Tanto Saudara’ Jadi Sorotan Perayaan Pergantian Tahun di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:14 WIB

Bukti Konsistensi Kinerja: NPCT1 Raih Tonggak 10 Juta TEUs Sejak Beroperasi

Senin, 29 Desember 2025 - 17:30 WIB

Dorong Keberlanjutan Usaha Tuna Netra, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Program PIJAR Fase 2

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:44 WIB

Pelindo Solusi Logistik Group Wujudkan Ekonomi Hijau melalui Program TJSL MADANI

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:50 WIB

Peninjauan Lokasi Simpang JLLB-FOTL Surabaya PT Akses Pelabuhan Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Harlette Beauty Raih Top Innovation Choice Award 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:24 WIB