Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merak – TeropongRakyat.co || Untuk kesekian kalinya, TNI AL kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok non cukai alias rokok ilegal. Prajurit Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten menggagalkan penyelundupan tersebut di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (10/12).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman, “melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co,  Kamis (12/12), mengatakan, ” kronologi penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 unit kendaraan tronton warna hijau mencurigakan yang terparkir lama di area SPBU Cikuasa”.

Menindaklanjuti informasi terkait kebenarannya, tim Lanal Banten segera memeriksa kendaraan tersebut dalam kondisi pintu terkunci serta tidak ditemukan keberadaan sopir dan kernet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan Lanal Banten, dapat disimpulkan supir beserta kernet nya melarikan diri. Guna memastikan muatan kendaraan tersebut, tim Lanal Banten bongkar paksa gembok kargo dengan muatan rokok ilegal. “Selanjutnya kendaraan beserta barang bukti ke Mako Lanal Banten untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, “jelas Arif Rahman.

Baca Juga:  Danpuspom TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024

“Hasil pemeriksaan mendalam di Mako Lanal Banten, dapat disimpulkan bahwa truk kaego tersebut bermuatan 436 kardus rokok ilegal dengan rincian yang mencakup 348.800 bungkus dengan jumlah total 6.976.000 batang rokok dengan merk coffee origin stik, “sambung Arif Rahman.

Diperkirakan kerugian negara yang dapat diselamatkan TNI AL adalah sekitar Rp 9.626.880.000 (sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah). Adapun saat ini barang bukti telah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Merak Banten untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  PAN Berikan Surat Rekomendasi ke Bacalon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

“Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, tindak pidana ini diduga ”melanggar pasal 55 huruf (c) dan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang seharusnya dibayarkan, “kata Arif Rahman.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menekankan kepada seluruh prajuritnya agar mampu untuk menanggulangi ancaman tindak pidana, dalam hal ini penyelundupan rokok ilegal di Banten, “pungkas Arif Rahman.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita : https://teropongrakyat.co/17178-2/

Berita Terkait

SDN Rawabadak Utara 15 Meriahkan P5 dengan Tema “Bhineka Tunggal Ika: Berbeda Itu Indah”
RSUDCAM Bekasi Perkuat SDM, Luncurkan Aplikasi AI Talent Management
Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025
Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bayi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza
4 Jalan Tol Ini Akan Dibuka Fungsional saat Libur Nataru, Simak Daftarnya
Wakil Wali Kota Jakut Monitoring Pembuatan Mural di Jalan RE Martadinata
BPPKB BANTEN DPAC Parung Panjang Galang Donasi Korban Bencana Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:23 WIB

SDN Rawabadak Utara 15 Meriahkan P5 dengan Tema “Bhineka Tunggal Ika: Berbeda Itu Indah”

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:50 WIB

RSUDCAM Bekasi Perkuat SDM, Luncurkan Aplikasi AI Talent Management

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:06 WIB

Pemerintah Akan Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan di 2025

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:04 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:23 WIB

Paus Fransiskus Peringati Kelahiran Yesus dengan Meresmikan Bayi Yesus Berselimut Kain Keffiyeh Palestina, Serukan Perdamaian untuk Gaza

Berita Terbaru