Lima Pelaku Judi Online Berhasil Diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Depok

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, – Teropongrakyat.co –  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam usaha perjudian online. Para pelaku, yang merupakan jaringan judi online (judol), diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok. Kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20).

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik atau dokumen yang memuat konten perjudian online melalui perangkat ponsel. “Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang bermuatan perjudian atau judi online,” ungkap Kombes Arya Perdana, Selasa (5/11).

Baca Juga:  TNI AL Tak Ijinkan Prajurit USMC Ikuti Latihan Dopper, Karena Nyawa Taruhannya

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari pemegang situs link hingga admin dan promotor. “TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs link, sementara tiga pelaku lainnya yaitu CP, MK, dan HI bertindak sebagai promotor. Adapun pemegang situs serta pembuat link adalah R,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kapolres Arya menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional mereka. Dari hasil usaha ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan meraup omzet harian sebesar Rp 10-15 juta. “Saat ini, kami masih mendalami omzet pastinya karena perlu adanya pengecekan rekening bank terkait. Namun, pendapatan mereka diduga mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari,” jelasnya.

Baca Juga:  Peringatan Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Turut Dihadiri Kasdivif 2 Kostrad

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat. Kombes Arya Perdana menambahkan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.

Sumber Berita : Humas Polres Depok

Berita Terkait

Kasuban Kesbangpol Berharap Peran Ormas Dukung Pembangunan Jakarta Utara
Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?
Penataan Depo Petikemas dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Fokus Perbaikan Pelabuhan Tanjung Priok
Prestasi Gemilang: 28 PNS KPLP Tanjung Priok Terima Kenaikan Pangkat
Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah
DPP RHIR ADAKAN SEMINAR JURNALIS PARALEGAL, DIIKUTI OLEH RATUSAN PESERTA DARI BERBAGAI DAERAH
Warga Minta Perhatian Pemerintah: Jembatan di Kampung Tambun Belum Juga Dibangun
Ketum AKPERSI Tegaskan Kembali : Polri Harus Lindungi, Bukan Intimidasi Jurnalis

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 11:57 WIB

Kasuban Kesbangpol Berharap Peran Ormas Dukung Pembangunan Jakarta Utara

Senin, 28 April 2025 - 20:26 WIB

Setiap Rabu Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum?

Senin, 28 April 2025 - 19:57 WIB

Penataan Depo Petikemas dan Rekayasa Lalu Lintas Jadi Fokus Perbaikan Pelabuhan Tanjung Priok

Senin, 28 April 2025 - 18:39 WIB

Prestasi Gemilang: 28 PNS KPLP Tanjung Priok Terima Kenaikan Pangkat

Senin, 28 April 2025 - 15:01 WIB

Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah

Berita Terbaru