Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta timur, -Teropongrakyat.co – Pada bulan suci Ramadan ini, kami telah mengamati bahwa para penjual obat terlarang masih aktif melakukan kegiatan jual beli. Terdapat toko-toko yang berkedok sebagai toko kosmetik namun sebenarnya menjual obat-obatan terlarang seperti alprazolam dan tramadol tanpa resep dokter.

Setelah melakukan penelusuran di lapangan, Awak Media menemukan toko berkedok kosmetik di jalan Gardu no 2 rt 02/03 Balekambang kec Kramat Jati Jakarta Timur pada tanggal 27 Maret 2024. Di depan toko tersebut, awak media menemukan bekas bungkus obat tramadol .

Baca Juga:  Panglima TNI Hadiri Video Conference Bersama Presiden RI terkait Penanggulangan Bencana di NTT

Saat Awak media Mengkorfirmasi ke penjaga toko yang berinisial R Mengakui menjual Tramadol,Excimer dan Mereka mencoba untuk menghubungi seseorang dengan inisial S.

Praktek jual beli obat-obatan golongan G dengan merk alprazolam dan tramadol ini jelas melanggar peraturan perizinan dan penjualan yang berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan izin dari pemerintah. Jika hal ini dibiarkan terjadi, dapat merusak generasi muda dan bahkan menyebabkan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Baca Juga:  Konkernas PWI 2026: AD/ART Disahkan, Program Kerja Nasional Ditetapkan, Lampung Jadi Tuan Rumah HPN 2027

tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus diawasi dan dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

(Red)

Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

LP Diduga Mandek 8 Bulan, Keluarga Korban Amankan Sendiri Terduga Pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota
Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan
Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum
Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:46 WIB

Meninggal Saat Menjalani Perawatan, Polresta Tangerang Beberkan Riwayat Penanganan Medis Tahanan

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Sidang Lapangan Sengketa Lahan Sherwood Kembali Tertunda, Ahli Waris Pertanyakan Kepastian Hukum

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Berita Terbaru