Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G

- Jurnalis

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta timur, -Teropongrakyat.co – Pada bulan suci Ramadan ini, kami telah mengamati bahwa para penjual obat terlarang masih aktif melakukan kegiatan jual beli. Terdapat toko-toko yang berkedok sebagai toko kosmetik namun sebenarnya menjual obat-obatan terlarang seperti alprazolam dan tramadol tanpa resep dokter.

Setelah melakukan penelusuran di lapangan, Awak Media menemukan toko berkedok kosmetik di jalan Gardu no 2 rt 02/03 Balekambang kec Kramat Jati Jakarta Timur pada tanggal 27 Maret 2024. Di depan toko tersebut, awak media menemukan bekas bungkus obat tramadol .

Baca Juga:  Catat Titik Kantong Parkir saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta

Saat Awak media Mengkorfirmasi ke penjaga toko yang berinisial R Mengakui menjual Tramadol,Excimer dan Mereka mencoba untuk menghubungi seseorang dengan inisial S.

Praktek jual beli obat-obatan golongan G dengan merk alprazolam dan tramadol ini jelas melanggar peraturan perizinan dan penjualan yang berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan izin dari pemerintah. Jika hal ini dibiarkan terjadi, dapat merusak generasi muda dan bahkan menyebabkan tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.

Baca Juga:  Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau

tramadol adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus diawasi dan dengan resep dokter. Penggunaan yang salah dapat menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00.

(Red)

Berkedok Toko Kosemetik Menjual Obat Keras Tipe G - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan
Eksekusi Tanah Pacuan Kuda 449 M², PN Jaktim Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru

Ekonomi

Dolar AS Turun, Rupiah Menguat 0,47 Persen ke Rp17.882

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:33 WIB