Jakarta – Teropongrakyta.co – PT. Graha Rekayasa Abadi menyerahkan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa bidang tanah suk/sekolah, tanah saluran, tanah phu/taman, tanah rencana rel KA, dan tanah rencana jalan dengan luas tanah 59.583 m2 senilai Rp.839.822.985.000. Lahan fasos fasum yang diserahkan terletak di Jalan Pegangsaan Dua, Perumahan Gading Arcadia RW 022, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
Penyerahan kewajiban dari pengembang tersebut diperkuat dengan pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban fasos fasum PT. Graha Rekayasa Abadi yang dilakukan oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim dan Direktur PT. Graha Rekayasa Abadi, Iwan di Ruang VIP, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (14/10/2024).
Ali mengatakan walaupun membutuhkan waktu, hal ini patut disyukuri karena bisa sampai ke titik dimana ada beberapa kewajiban yang akan diserahkan oleh PT. Graha Rekayasa Abadi kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini akan dilaporkan di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun mengimbau kepada para pengembang selaku pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di wilayah Jakarta Utara agar dapat menuntaskan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terlebih lahan fasos fasum yang diserahkan ke pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, Direktur PT. Graha Rekayasa Abadi, Iwan merasa lega dan bangga karena sudah menyerahkan kewajiban lahan fasos fasum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tentunya, lahan ini akan menjadi aset pemerintah.
Red