Pegawai Kedutaan Besar RI Kena Tipu Saat Menjual Rumah

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.Co – Tanggerang Selatan, Bergulirnya persoalan sengketa utang piutang berujung rebutan rumah terus bergulir sejak tahun 2021 hingga saat ini tahun 2024 yang beralamat di Taman Giriiloka Blok O no 11 Tangerang selatan, provinsi Banten.

Hal tersebut di awali dari penjualan rumah sampai persoalan ini terjadi. Rencana awal rumah tersebut dijual dengan harga kurang lebih Rp. 6.250.000.000 (enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) namun dari pihak kedua mencari vendor atau pembeli dengan memberi harga kurang lebih Rp. 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) yang di duga itu adalah besaran nilai utang dari pihak ke dua terhadap vendor dan tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang sah.

Sehingga pihak ke 3 merasa bahwa dirinya telah menguasai rumah tersebut sedangkan pihak pertama atau pemilik rumah tidak pernah merasa bahwa pernah menerima uang dengan nilai yang dimaksud yaitu Rp. 1,8 miliar.

Baca Juga:  Parkir Liar Truk Kontainer Kuasai Akses Marunda, Dishub dan Polisi Lalu Lintas Dipertanyakan

Suryadi, S.H., M.H sebagai kuasa hukum dari pemilik rumah atau pihak pertama saat di temui media ini di Polres Tangerang selatan yang melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait adanya persoalan tersebut dan mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan dimana kuasa hukum dari pihak ke 3 secara paksa merebut dan menguasai rumah kediaman yang dimaksud yang dimana surat-surat rumah tersebut masih atas nama orang tua pelimik rumah karena yang dimaksud adalah warisan dari orang tua.

Lanjut Suryadi, pihaknya akan membawa hal ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan sehingga semuanya dapat dibuktikan di persidangan.

“Kami akan bawah persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan agar persoalan ini dapat terbuka seterang-terangnya di persidangan sehingga kebenaran dari perkara ini mendapatkan jawaban sehingga tidak adalah saling mengklaim satu sama lain dan klien kami juga tidak merasa lagi di rugikan.” Ujar Suryadi selaku kuasa hujan pemilik Rumah yang sah.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Saksikan Panen Raya Tebu di Malang dan Serap Aspirasi Petani

“Harga rumah yang di sepakati antara klien Saya dengan PT. Mulia Langgeng Sejahtera (MLS) adalah sebesar Rp. 6.250.000.000 (enam miliar dua ratus lima puluh Juta rupia).
Namun ironinya pihak PT. MLS malah menjadikan rumah Klien Kami sebagai jaminan utang terhadap Pihak ketiga tersebut.
Karena Klien kami saat ini sedang Bekerja di Kedubes Bahrain. Sibuk dikedutaan besar Bahrain sehingga percaya saja dan Menjadi Korban penipuan Oleh PT. MLS tersebut”. Imbuh Suryadi

Dan kepada Polres Tangerang Selatan diminta agar dapat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti agar kebenaran dari perkara ini yang telah bergulir kurang lebih 3 tahun lamanya mendapatkan titik terang. Pungkasnya

Editor. Jefri

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB