Polres Metro Jakpus Selidiki Kasus Diduga Kekerasan di Brandoville Studio, WNA Jadi Buronan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co –  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, S.IK., M.H., melaksanakan dorstop terkait dugaan kekerasan yang dialami seorang eks karyawati PT Brandoville Studio. Kejadian ini bermula dari berita viral di media sosial pada Jumat, 13 September 2024 dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si., perintahkan agar membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Tim khusus langsung bergerak dan melakukan pengecekan di kantor PT Brandoville Studio yang berlokasi di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat. Saat tiba di lokasi, kantor ditemukan dalam keadaan kosong dan tertutup sejak Juli 2024.

Firdaus menyatakan, “Kami telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan pengecekan di lokasi kantor PT Brandoville Studio. Kantor tersebut dalam keadaan kosong sejak Juli 2024, dan korban melaporkan adanya kekerasan yang terjadi sejak 2022. Kami juga sedang menyelidiki keterlibatan warga negara asing berinisial KCL yang saat ini dalam pencarian,” katanya di Polres Metro Jakarta Pusat pada, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga:  Melalui Program CSR BRI RO Jakarta 3 Memberikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran

Tim khusus kemudian melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk Ketua RT setempat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa manajemen PT Brandoville Studio jarang bersosialisasi dengan warga setempat, sehingga data tentang perusahaan tersebut tidak banyak diketahui. Tim juga memeriksa korban dan seorang saksi lainnya, yang merupakan eks karyawati perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Polres Metro Jakpus Selidiki Kasus Diduga Kekerasan di Brandoville Studio, WNA Jadi Buronan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan korban berinisial CS (27), dugaan kekerasan terjadi sejak 2022 hingga Agustus 2024, di mana korban mengalami kekerasan fisik berupa penamparan, kekerasan verbal, hingga tidak dipenuhinya hak kerja lembur dan hak cuti keagamaan. Firdaus menambahkan, “Korban melaporkan mengalami kekerasan fisik, verbal, serta pelanggaran hak ketenagakerjaan seperti tidak diberikannya hak lembur dan cuti keagamaan. Kami akan terus mendalami kasus ini dengan memeriksa lebih lanjut saksi-saksi dan pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sungai di Bekasi Miliki Sertifikat Hak Milik, Hambat Normalisasi

Hingga saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban serta karyawan lainnya untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini. Firdaus juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan diduga seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong, dengan inisial KCL (43), yang saat ini masih dalam pencarian. Tim khusus bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja RI dan pihak Imigrasi Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2023, yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja. Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI No. 13 Tahun 2003, yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Jody

Berita Terkait

Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sigap dan Responsif: Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja yang Hampir Tenggelam
Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif
Topeng Malangan Kedungmonggo: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pakisaji
Pengeroyokan di Semper Barat: Korban Luka Lebam, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Kejari Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal di TPA Tlekung
Dittipidter Bareskrim Polri dan KLHK Dorong Kepatuhan Industri Lewat Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 FABA
Dukung UMKM, BRI Jakarta Daan Mogot Perkuat Peran Universal Banker

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 02:03 WIB

Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Rabu, 19 November 2025 - 11:33 WIB

Sigap dan Responsif: Bhabinkamtibmas Koja Selamatkan Remaja yang Hampir Tenggelam

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Guru Besar HTN Prof. Juanda: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Berlaku Non-Retroaktif

Rabu, 19 November 2025 - 11:05 WIB

Topeng Malangan Kedungmonggo: Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tanah Pakisaji

Selasa, 18 November 2025 - 20:26 WIB

Pengeroyokan di Semper Barat: Korban Luka Lebam, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Berita Terbaru

Breaking News

Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 20 Nov 2025 - 02:03 WIB

Pemerintahan

Wakil Walikota : Tumbuhkan UMKM Lokal, Ekonomi Kota Malang Tumbuh

Rabu, 19 Nov 2025 - 20:13 WIB