Keberhasilan Polres Tanjung Priok: Mengungkap Kasus Curanmor dan Mengembalikan Barang Bukti

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – (teropongrakyat.co), Rabu 4 Juni 2025. Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Muara Baru dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022, kembali ditangkap usai melakukan pencurian di Kawasan Dermaga Pelabuhan Muara Baru.

“Kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Tersangka merupakan pelaku lama yang sudah pernah terlibat kasus serupa,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers, Selasa (3/6/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Korban atas nama Sopinah, melalui pelapor Awaludin, menyampaikan bahwa sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi B 3689 PXC, hilang saat diparkir.

Motor tersebut diparkir sejak pukul 13.00 WIB oleh pelapor dan seorang rekannya, Andika Putra Kurniawan, yang hendak memancing di area sekitar dermaga Muara Baru. Ketika hendak pulang, motor tidak ditemukan di lokasi semula. Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Muara Baru.

Baca Juga:  Dinas PUPR Langsa, Aceh Abaikan Ganti Rugi Rumah Relokasi Tanjung Putus.

Modus Operandi Tersangka G alias T diketahui menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan langsung membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, identitas pelaku berhasil diketahui melalui rekaman CCTV disekitar TKP.

“Kami menangkap tersangka di wilayah Jl. Muara Baru pada malam hari, dan saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata AKBP Martuasah.

Tersangka diamankan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 19.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa pelat nomor, dua buah kunci palsu, serta satu celana panjang hitam yang digunakan saat beraksi.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Muara Baru. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Mio warna hijau, tanpa nomor polisi, Honda Beat, tanpa nomor polisi, Yamaha Mio Soul GT, nopol Z-6123-AY, Yamaha Mio Soul GT, nopol B-3376-UCL, Yamaha Jupiter Z, tanpa nomor polisi.

Baca Juga:  Lemahnya Penegakan Hukum: Wartawan Dianiaya, Tramadol Beredar Bebas di Tanah Abang

Semua sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada pemiliknya saat konferensi pers dan pemiliknya Sopinah mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah menemukan sepeda motornya serta menangkap pelakunya.

“Kami sangat bersyukur atas kembalinya motor kami sehingga bisa dipakai untuk sekolah dan dipakai bapak untuk menarik penumpang menjadi ojek online”, pungkasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus ini. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci ganda dengan aman saat diparkir.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya serta akan menindak secara tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan di wilayah Pelabuhan. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan dan gangguan kamtibmas lainnya,” tutup Kapolres.

Berita Terkait

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap
Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang
Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:53 WIB

Perbaiki Genteng Rumah Warga, Tukang Asal Pakisaji Ditemukan Tewas di Atap

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:30 WIB

Vonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencabulan Anak di Lingkungan Ponpes Kota Batu Diputus PN Malang

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Berita Terbaru

Ekonomi

Yohanes Oci : Mendagri Harus Evaluasi Total Pemda Ngada

Jumat, 6 Feb 2026 - 23:05 WIB

Breaking News

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Malang Selatan

Jumat, 6 Feb 2026 - 22:12 WIB