UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V angkat bicara atas tudingan yang beredar di media online hingga menuai sorotan tajam soal dugaan minimnya pengawasan terhadap praktik bisnis parkir mobil di Rusunawa Persakih, Jakarta Barat.

Kepala UPRS V, Muhammad Ali mengatakan, bahwa pada bulan pertama pihaknya sejak mengemban amanah telah menyampaikan agenda kerja secara langsung kepada Ketua RW, RT, serta tokoh masyarakat melalui forum pertemuan.

“Salah satu fokus utama yang kami sampaikan adalah penertiban parkir di lingkungan rusunawa,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, Ali mengaku, bahwa pengelola telah melakukan berbagai langkah, di antaranya pendataan kepemilikan kendaraan, khususnya mobil.

“Dalam proses tersebut, kami memahami bahwa terdapat dinamika di lapangan, termasuk adanya pihak-pihak tertentu yang diduga merasa terdampak oleh upaya penertiban ini, sehingga muncul persepsi seolah-olah kebijakan dijalankan tanpa koordinasi dengan pengurus setempat,” sebutnya.

Namun demikian, Ali memastikan seluruh proses tetap berjalan secara terbuka dan bertahap.

“Pendataan terus kami lakukan, disertai dengan penelusuran informasi secara cermat,” ucapnya.

“Hingga pada akhirnya, kami memperoleh bukti yang cukup terhadap salah satu pihak yang terlibat dalam pungli parkir, dan setelah melalui proses pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sehingga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Kemacetan di Jalan Nasional 11 Gadog, Puncak

Bahkan, pengelola juga memahami bahwa dalam proses ini terdapat pihak-pihak yang pada awalnya menunjukkan sikap empati atau pembelaan terhadap yang bersangkutan.

Oleh karena itu, pengelola pun terus melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan secara proporsional, agar seluruh pihak dapat memahami bahwa langkah yang kami ambil semata-mata bertujuan untuk menjaga ketertiban, menegakkan aturan, serta menciptakan lingkungan hunian yang lebih baik dan adil bagi seluruh warga rusunawa.

Namun, Ali meyakini bahwa dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang utuh, seluruh pihak dapat berjalan bersama dalam mendukung terciptanya tata kelola hunian yang tertib dan berkeadilan.

Selain itu, Ali menuturkan, bahwa payung hukum instruksi Kadis akan larangan parkir kendaraan roda empat sebagai dasar pihaknya melaksanakan tahapan sosialisasi dan penertiban nya.

“Seluruh upaya tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan sesuai aturan,” tuturnya.

Dia pun menambahkan, berdasarkan Kepkadis DPRKP No 95 Tahun 2022 terkait Parkir Mobil (Roda 4) ini diatur sangat jelas dalam beberapa diktum yakni:

1. Diktum Kedua

Baca Juga:  Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 

Penghuni yang memiliki atau membawa kendaraan roda 4 tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan di halaman atau pekarangan rusunawa.

2. Diktum Ketiga

Tamu boleh parkir dengan monitoring petugas dan tidak boleh menginap.

3. Diktum Keempat

Halaman rusun hanya untuk kendaraan operasional resmi (UPRS, ambulans, dan lainnya).

4. Diktum Keenam

Jika tetap parkir, akan ditertibkan dan dikenakan sanksi.

“Dasar terkait Pungli Parkir itu adanya pelanggaran + penyalahgunaan fasilitas + potensi pidana dan bisa ditarik dari logika aturan dengan kombinasi dasar pelanggaran,” bebernya.

Berikut ini kombinasi dasar pelanggaran:

1. Parkir mobil dalam aturannya sudah dilarang terdapat di Diktum Kedua.

2. Apalagi dipungut biaya atas sesuatu yang dilarang. Maka: pungli parkir = pelanggaran berlapis diantaranya melanggar aturan hunian, ketertiban lingkungan, dan berpotensi pidana (di luar SK tersebut).

3. Dasar Hukum Tambahan untuk Pungli (di luar SK). Menurutnya, KUHP atau Tindak Pidana bagi yang melanggar dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan (jika ada unsur kewenangan), dan Perpres Saber Pungli (Perpres No. 87 Tahun 2016).

“Semua itu bisa digunakan jika adanya transaksi, bukti uang, dan pemaksaan atau sistem,” pungkasnya.

Berita Terkait

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Amburadul Pengelolaan Aset Pemda, Pasar Jabon Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi
Tekan Angka Stunting, Pemdes Beji Gelar Posyandu ILP Anggarkan dari APBDes Fokus Kesehatan Ibu Hamil
Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group
Pelindo Berbagi: Pt Akses Pelabuhan Indonesia Bagikan Takjil Dan Sembako Sebagai Wujud TJSL
Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 11:14 WIB

UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:49 WIB

Amburadul Pengelolaan Aset Pemda, Pasar Jabon Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:19 WIB

Tekan Angka Stunting, Pemdes Beji Gelar Posyandu ILP Anggarkan dari APBDes Fokus Kesehatan Ibu Hamil

Senin, 30 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group

Berita Terbaru