Terjadi Bertahun Tahun, Dosen Musik Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Harus Mundur

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, Teropong Rakyat.Co, Pakar Komunikasi Dr Emrus Sihombing sangat prihatin atas kejadian pelecehan seksual oleh seorang tenaga pendidik, oknum dosen salah satu universitas kenamaan di Tangerang. Emrus sendiri baru mengetahui kejadian yang termuat pada link berita yang kredibel. Diduga kuat dosen terst melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya. “Memalukan” tutur Emrus kepada media, Senin (21/10/2024).

Emrus mengatasnamakan dirinya mengetahui hal tersebut dari salah satu langkah link berita nasional. Berita itu menyoroti tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen piano, fakultas musik di sebuah perguruan tinggi swasta di Tangerang kepada anak didiknya. “Bahkan, pelecehan sudah berlangsung bertahun-tahun. Saya ulangi, terjadi tahunan” geram Emrus.

Sebelumnya Emrus berharap kejadian ini tidak terjadi di tempat dirinya mengabdi bertahun tahun. Diketahui, kejadian pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di “UPH” oleh dosen piano. “Jika itu terjadi di perguruan tinggi pernah saya mengabdi, saya sangat malu. Malu. Malu betul” ujarnya.

Lalu, pertanyaan kritis, siapa yang juga paling atau harus bertanggungjawab atas peristiwa memalukan tersebut? Menurut Emrus, karena sudah terjadi bertahun-tahun, orang yang paling bertanggungjawab adalah pimpinan eksekutif tertinggi di kampus tersebut, yaitu rektor. Ini sangat urgent dan peting. Jangan sampai waktu rektor dipakai “urusi” dosen yang berbicara kritis di ruang publik. Sebab, berbicara kritis di ruang publik merupakan hak konstitusional dosen sebagai warga negara.

Baca Juga:  Rapat Internal AKPERSI Kepri Keputusan Kegiatan HPN 2025

“Oleh karea itu, saya menyarankan dengan serius agar Rektor yang bersangkutan mengundurkan diri saja lebih cepat lebih baik dari perguruan tinggi tersebut. Sudah tidak ada alasan untuk tetap menjadi rektor, karena pelecehan seksual terjadi bertahun-tahun” tegas Emrus. Ia menilai rektor tersebut telah gagal melindungi anak didik yang “dititipkan” oleh orang tuanya untuk memperoleh pendidikan di kampus tersebut

Sebab, perguruan tinggi sebagai institusi moral dan etika, sama sekali tidak boleh terjadi pelecehan seksual, apalagi terjadi bertahun-tahun.

Dirinya menilai kejadian ini merupakan masalah serius, bukan masalah remeh-temeh, yaitu hanya memecat dosen pelaku dugaan pelecehan tersebut. Lalu dianggap masalah selesai. ‘Tidak. Harus ada tangung jawab moral, Rektor mundur. Namun Rektor yang bersangkutan secara moral harus terus terlibat mengungkap menyelesaikan masalah peristiwa yang memilukan ini” tambahnya.

Terjadi Bertahun Tahun, Dosen Musik Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Harus Mundur - Teropong Rakyat
Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

Selain itu, pelecehan seksual yang berlangsung bertahun-tahun berakibat reputasi moral dan etika perguruan tinggi tersebut akan tergerus atau terjun bebas. Konsekuensinya, penilaian masyarakat kepada kampus yang bersangkutan akan sangat-sangat buruk. Kampus semacam ini, sudah sulit untuk dibanggakan, dengan alasan apapun.

Emrus mengajak semua civitas akademika kampus yang bersangutan, dosen dan karyawan yang purna bakti, masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sesuai peran masing-masing. Terutama Rektor mutlak perduli mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Jika tidak diungkap secara terbuka modus dan sosok oknum pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut dipastikan orang tua mahasiswi/a akan khawatir atas perlindungan institusi pendidikan yang bersangkutan terhadap anak-anak mereka yang menuntut ilmu di perguruan tinggi tersebut. Kemudian orang tua calon mahasiswi/a dipastikan akan ketakutan atau paling tidak berpikir berulang-ulang untuk mendaftarkan anaknya kuliah di kampus tersebut pada semua program studi.

Baca Juga:  Irdivif 1 Kostrad Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap 1 TA 2024 IT DIVIF 1 Kostrad

“Untuk itu, menurut hemat saya, para korban bersama civitas akademika harus berani melapor ke polisi agar dilakukan pengusutan tuntas dengan tahapan proses hukum yang berlaku dan sekaligus membongkar modus dugaan kejahatan seksual tersebut” sarannya

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika akademik, pelaku harus dikenai hukuman seberat-beratnya. dipenjarakan. “Memalukan” ulang Emrus lagi. Sarannya, Institusi pendidikan tersebut dan para korban harus bergandeng tangan mengungkapnya secara terang benderang ke ruang publik agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya.

Solusi tepat yang tak kalah utamanya menurut Emrus, bahwa tidak ada salahnya atau sangat tepat jika perguruan tinggi yang bersangkutan meminta bantuan seorang pakar komunikasi yang menguasai konsep, teori, filsafat komunikasi dan sudah diakui di ruang publik kepakaran komunikasinya untuk me-recovery reputasi dan image perguruan tinggi yang bersangkutan di ruang publik.

“Tentu, tetap dengan membuka secara terang benderang modus dan sosok pelaku disertai dengan manajemen komunikasi publik yang handal. Dengan demikian, public trust akan terbangun kembali” pungkas Emrus. (Ton)

Sumber :
Emrus Sihombing
Komunikasi Indonesia
0812 8689 8015

Berita Terkait

Pemkot Batu Luncurkan Program SEBAYA, Ajak Ayah Aktif Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah
Bupati Malang Resmi Buka Kejurcab IV Pagar Nusa, Cetak Pendekar Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
Tingkatkan Kapasitas Digital, Bidang Infokom PMI Jakarta Utara Gelar Pelatihan Videografi Hybrid
Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Artheera Hadirkan MotoBooth, Kolaborasi Kreatif Bersama Diarch dalam Mini Exhibition Moto East Java
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Rumah di Pakisaji Terbakar Diduga Akibat Anak Bermain Korek Api, Damkar Berhasil Cegah Api Meluas

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:40 WIB

Pemkot Batu Luncurkan Program SEBAYA, Ajak Ayah Aktif Dampingi Anak di Hari Pertama Sekolah

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:53 WIB

Bupati Malang Resmi Buka Kejurcab IV Pagar Nusa, Cetak Pendekar Berprestasi dan Berakhlak Mulia

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:46 WIB

Tingkatkan Kapasitas Digital, Bidang Infokom PMI Jakarta Utara Gelar Pelatihan Videografi Hybrid

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:05 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terbaru