Terjadi Bertahun Tahun, Dosen Musik Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Harus Mundur

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA, Teropong Rakyat.Co, Pakar Komunikasi Dr Emrus Sihombing sangat prihatin atas kejadian pelecehan seksual oleh seorang tenaga pendidik, oknum dosen salah satu universitas kenamaan di Tangerang. Emrus sendiri baru mengetahui kejadian yang termuat pada link berita yang kredibel. Diduga kuat dosen terst melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya. “Memalukan” tutur Emrus kepada media, Senin (21/10/2024).

Emrus mengatasnamakan dirinya mengetahui hal tersebut dari salah satu langkah link berita nasional. Berita itu menyoroti tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen piano, fakultas musik di sebuah perguruan tinggi swasta di Tangerang kepada anak didiknya. “Bahkan, pelecehan sudah berlangsung bertahun-tahun. Saya ulangi, terjadi tahunan” geram Emrus.

Sebelumnya Emrus berharap kejadian ini tidak terjadi di tempat dirinya mengabdi bertahun tahun. Diketahui, kejadian pelecehan seksual tersebut diduga terjadi di “UPH” oleh dosen piano. “Jika itu terjadi di perguruan tinggi pernah saya mengabdi, saya sangat malu. Malu. Malu betul” ujarnya.

Lalu, pertanyaan kritis, siapa yang juga paling atau harus bertanggungjawab atas peristiwa memalukan tersebut? Menurut Emrus, karena sudah terjadi bertahun-tahun, orang yang paling bertanggungjawab adalah pimpinan eksekutif tertinggi di kampus tersebut, yaitu rektor. Ini sangat urgent dan peting. Jangan sampai waktu rektor dipakai “urusi” dosen yang berbicara kritis di ruang publik. Sebab, berbicara kritis di ruang publik merupakan hak konstitusional dosen sebagai warga negara.

Baca Juga:  SatRes Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8Kg Narkotika

“Oleh karea itu, saya menyarankan dengan serius agar Rektor yang bersangkutan mengundurkan diri saja lebih cepat lebih baik dari perguruan tinggi tersebut. Sudah tidak ada alasan untuk tetap menjadi rektor, karena pelecehan seksual terjadi bertahun-tahun” tegas Emrus. Ia menilai rektor tersebut telah gagal melindungi anak didik yang “dititipkan” oleh orang tuanya untuk memperoleh pendidikan di kampus tersebut

Sebab, perguruan tinggi sebagai institusi moral dan etika, sama sekali tidak boleh terjadi pelecehan seksual, apalagi terjadi bertahun-tahun.

Dirinya menilai kejadian ini merupakan masalah serius, bukan masalah remeh-temeh, yaitu hanya memecat dosen pelaku dugaan pelecehan tersebut. Lalu dianggap masalah selesai. ‘Tidak. Harus ada tangung jawab moral, Rektor mundur. Namun Rektor yang bersangkutan secara moral harus terus terlibat mengungkap menyelesaikan masalah peristiwa yang memilukan ini” tambahnya.

Terjadi Bertahun Tahun, Dosen Musik Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Harus Mundur - Teropong Rakyat
Foto: Komunikolog DR Emrus Sihombing

Selain itu, pelecehan seksual yang berlangsung bertahun-tahun berakibat reputasi moral dan etika perguruan tinggi tersebut akan tergerus atau terjun bebas. Konsekuensinya, penilaian masyarakat kepada kampus yang bersangkutan akan sangat-sangat buruk. Kampus semacam ini, sudah sulit untuk dibanggakan, dengan alasan apapun.

Emrus mengajak semua civitas akademika kampus yang bersangutan, dosen dan karyawan yang purna bakti, masyarakat luas dan para pemangku kepentingan sesuai peran masing-masing. Terutama Rektor mutlak perduli mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Jika tidak diungkap secara terbuka modus dan sosok oknum pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut dipastikan orang tua mahasiswi/a akan khawatir atas perlindungan institusi pendidikan yang bersangkutan terhadap anak-anak mereka yang menuntut ilmu di perguruan tinggi tersebut. Kemudian orang tua calon mahasiswi/a dipastikan akan ketakutan atau paling tidak berpikir berulang-ulang untuk mendaftarkan anaknya kuliah di kampus tersebut pada semua program studi.

Baca Juga:  Mahasiswa Ilmu Komunikasi UMM Gelar Queen Beauty Experience, Beauty Class yang Rayakan Percaya Diri Perempuan

“Untuk itu, menurut hemat saya, para korban bersama civitas akademika harus berani melapor ke polisi agar dilakukan pengusutan tuntas dengan tahapan proses hukum yang berlaku dan sekaligus membongkar modus dugaan kejahatan seksual tersebut” sarannya

Jika terbukti melakukan pelanggaran hukum dan etika akademik, pelaku harus dikenai hukuman seberat-beratnya. dipenjarakan. “Memalukan” ulang Emrus lagi. Sarannya, Institusi pendidikan tersebut dan para korban harus bergandeng tangan mengungkapnya secara terang benderang ke ruang publik agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya.

Solusi tepat yang tak kalah utamanya menurut Emrus, bahwa tidak ada salahnya atau sangat tepat jika perguruan tinggi yang bersangkutan meminta bantuan seorang pakar komunikasi yang menguasai konsep, teori, filsafat komunikasi dan sudah diakui di ruang publik kepakaran komunikasinya untuk me-recovery reputasi dan image perguruan tinggi yang bersangkutan di ruang publik.

“Tentu, tetap dengan membuka secara terang benderang modus dan sosok pelaku disertai dengan manajemen komunikasi publik yang handal. Dengan demikian, public trust akan terbangun kembali” pungkas Emrus. (Ton)

Sumber :
Emrus Sihombing
Komunikasi Indonesia
0812 8689 8015

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan IARMI.Cucu Koswala Bersiap Dilantik Menjadi Ketua IARMI Komisariat Untar Masa Bakti 2026-2029
Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan
Selama 81 Tahun Merdeka: Kemerdekaan yang Masih Harus Diperjuangkan, Refleksi Mendalam di Malam Renungan PNPS GMKI & Yayasan Komunikasi Indonesia
Transparansi Pembangunan Kedindi–Kajong: CV Dwi Satria Paparkan Penuntasan Pekerjaan dan Pinjauan Lapangan oleh Tim Dinas PUPR
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Fesal Musaad, menjadi narasumber dalam Program Internasional Literasi Keagamaan Lintas Budaya
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:57 WIB

Estafet Kepemimpinan IARMI.Cucu Koswala Bersiap Dilantik Menjadi Ketua IARMI Komisariat Untar Masa Bakti 2026-2029

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Prof. Haedar Nashir Tekankan Pentingnya Peran Pers Berkemajuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Selama 81 Tahun Merdeka: Kemerdekaan yang Masih Harus Diperjuangkan, Refleksi Mendalam di Malam Renungan PNPS GMKI & Yayasan Komunikasi Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Transparansi Pembangunan Kedindi–Kajong: CV Dwi Satria Paparkan Penuntasan Pekerjaan dan Pinjauan Lapangan oleh Tim Dinas PUPR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:41 WIB

DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim

Berita Terbaru