Jakarta, teropongrakyat.co – Hadir dalam pertemuan tersebut Wakapolsek Cakung beserta jajarannya, perwakilan Kodim, Koramil, Polres Jakarta Timur, Dinas Perhubungan (Dishub), karyawan PT JIEP, serta para kuasa hukum dari kedua belah pihak di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/12/ 2025)
Dalam momentum yang langka dan diawasi langsung oleh aparat ini, justru terungkap bukti nyata yang semakin meruntuhkan kredibilitas hukum PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) dan kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Teuku Syahrul Ansari, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT JIEP menunjukkan secara fisik Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025.
Namun, alih-alih menguatkan posisi mereka, surat kuasa itu justru menjadi bumerang.
“Semua pihak yang hadir, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), dapat menyaksikan langsung kecacatan formil yang fatal,” ujar Jerry Herdianto Nababan, S.H., kuasa hukum Topan Maulana, kepada awak media usai pertemuan.
Bukti Visual Kecacatan Surat Kuasa dan Polemik Nomor Somasi
Jerry dengan rinci membeberkan apa yang disaksikan bersama:
1.Surat Kuasa Cacat Materai dan Stempel: Surat Kuasa Khusus dari Satrio Witjaksono selaku Direktur PT JIEP kepada TSA Advocates itu menunjukkan tanda tangan pemberi kuasa (Direktur) TANPA dibubuhi materai dan TANPA cap stempel perusahaan. Sebaliknya, tanda tangan penerima kuasa (Teuku Syahrul Ansari) justru menggunakan materai dan cap stempel kantor hukumnya.
“Ini sebuah kekeliruan fundamental,Yang wajib menggunakan materai dan stempel perusahaan adalah pemberi kuasa, dalam hal ini Direksi PT JIEP. Praktik yang mereka tunjukkan ini menyimpang dan meragukan keabsahan dokumen tersebut sebagai dasar legal standing,” tegas Jerry.
2.Kronologi dan Ketidaksesuaian Surat Somasi: Jerry kembali menegaskan kronologi penerimaan surat yang membantah klaim TSA Advocates:oSomasi I (Klaim TSA: No.82. 1/12/2025): Tidak pernah diterima oleh Topan Maulana.Surat ke-1 yang Diterima (No. 83/SK-LGL/XII/2025, tanpa tanggal): Diterima 8/12/2025. Surat ini di tandatangani Nur Hasanah Siregar, tanpa tanggal dan tanpa lampiran surat kuasa. Surat inilah yang ditanggapi secara resmi dengan surat balasan nomor 134/RKHK&P/EXT/XII/2025 tertanggal 12/12/2025.o Somasi II (Klaim TSA: No. 86, 11/12/ 2025): Tidak pernah diterima
Surat ke-2 yang Diterima (No. 87/TSA-SK/LGL/XII/2025, 11/12/2025): Diterima 15/12/2025. Ditandatangani Irvan Adi Putranto, Nur Hasanah Siregar, dan Syahrul Muhammad Ramadhan.
oSurat ini tanpa lampiran surat kuasa dan telah ditanggapi dengan surat nomor 137/RKHK&P/EXT/XII/2025 tertanggal 15/12/2025.
o Surat ke-3 (No. 88/TSA-SK/LGL/XII/2025, 16/12/2025): Diterima via WhatsApp. Ditandatangani Hasanah Siregar dan kembali tanpa lampiran surat kuasa yang diklaim terlampir. Surat ini telah ditanggapi dengan surat nomor 138/RKHK&P/EXT/XII/2025 tertanggal 17/12/2025.
3.Masalah Legalitas Penandatanganan: Jerry juga menyoroti kejanggalan dalam penandatanganan surat nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025.
“Syahrul Muhammad Ramadhan tercantum sebagai penandatangan surat tersebut, padahal namanya tidak tercantum sebagai penerima kuasa dalam Surat Kuasa Khusus nomor HK.05.01/4729/XI/2025. yang mereka tunjukkan hari ini.pertanyaan serius: atas dasar apa dia menandatangani surat nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 atas nama PT JIEP?” tanyanya.Jerry
Hal ini menurut Jerry, menunjukkan keserampangan dan ketidak akuratan internal di tubuh TSA Advocates sendiri.
Kredibilitas Hukum Runtuh di Depan Aparat
Jerry menegaskan, pertemuan hari ini justru mengonfirmasi semua kritik dan kekhawatiran yang telah disampaikan sebelumnya melalui surat tanggapan.
“Di bawah pengawasan langsung pihak berwajib, mereka memperlihatkan sendiri surat kuasa yang cacat formil. Mereka juga tidak bisa membuktikan pengiriman somasi-somasi awal yang mereka klaim.
Ini adalah bukti nyata bahwa seluruh proses hukum yang mereka jalankan selama ini dibangun di atas fondasi yang rapuh: surat kuasa bermasalah, prosedur pengiriman yang tidak akurat, dan penandatanganan yang tidak sah.”
“Mental ‘main paksa’ dan sikap arogan Direksi PT JIEP yang diwakili oleh kuasa hukumnya, terbukti tidak diimbangi dengan kelengkapan dan ketelitian hukum yang paling dasar. Mereka gagal total menunjukkan profesionalisme di hadapan hukum dan di depan para pihak berwenang yang hadir hari ini,” tambah Jerry.
Penutup: Niat Baik Ditampik, Rakyat Kecil Dijadikan Taruhan
Jerry kembali mengingatkan bahwa undangan musyawarahnya sejak 15/12/2025 tak juga digubris.
“Alih-alih merespons niat baik kami untuk dialog, mereka malah menggelar pertemuan dengan membawa aparat, dan di sana justru terbukti kelemahan mereka. Ini adalah pola penghindaran tanggung jawab.”
“Prinsip Salus Populi sekali lagi kami ingatkan. Kestatisan PT JIEP dan kekacauan prosedur hukum kuasa mereka jangan sampai mengorbankan 300 lebih keluarga yang menggantungkan hidup di sini. Hari ini, di depan mata banyak pihak, mereka telah membuktikan sendiri bahwa mental dan kapasitas hukum mereka patut dipertanyakan,” tutup Jerry Nababan dengan penuh keyakinan.
Penulis : Tatang

























































