Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTSatresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis SabuKomentar: 0

Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Teropong Rakyat, 27 April 2024, 18:08 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Sekadau Kalbar – Teropongrakyat.co -Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang laki-laki berinisial FW (34), warga Kubu Raya, diamankan di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, pada Kamis malam (25/4/2024).

Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membeberkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang diduga membawa sabu di sekitar wilayah Desa Gonis Tekam.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP. Sekitar pukul 02.10 WIB, petugas berhasil mengamankan FW,” jelas AKP Agus, pada Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:  "Komisi IX DPR RI: Program Makan Bergizi Bukan Sekadar Makanan, Tapi Membangun Kesadaran Gizi"

Sambung AKP Agus, saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, petugas menemukan dua buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengan berat masing-masing 0,0662 gram dan 0.151 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu helai baju warna abu-abu, satu unit handphone warna biru, satu buah kantong plastik warna hitam, dua buah potongan isolasi bening, dan satu buah plastik klip transparan kosong,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Lakukan Action Plan dengan Pemasangan Spanduk Dilakukan secara Manual oleh Tim Gabungan di Titik Strategis

FW beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkas Kasi Humas AKP Agus.

Selanjutnya terhadap barang bukti sabu akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian tersebut akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Sumber : Humas Polres Sekadau
(Red)

Satresnarkoba Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu - Teropong Rakyat

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain