Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Perdagangan Orang

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Priok, Teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi LP/A12/I/RES.1.24/2025/SPKT/SATRESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/PMJ, tertanggal 4 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama dan TR (29) yang berperan sebagai pembantu dalam praktik perdagangan orang tersebut. Selasa, (18/2/2025).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap korban, sementara tarif layanan mencapai Rp2.000.000. Selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp1 miliar.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyelamatkan 16 korban, meski diduga jumlah korban mencapai 30 orang. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp500.000, handphone, serta 10 alat komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Tinjau Rumah Subsidi untuk Wartawan

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” tambah Kapolres.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Berita Terkait

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara
BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130
BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah
Teller Cepat dan Banking Hall Bersih, BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul
Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat
Parkir Luas dan Aman, Lengkapi Kenyamanan Layanan BRI KC Cilegon
Banking Hall BRI KC Cilegon Nyaman dan Higienis, Dukung Layanan Digital 24 Jam
Gedung BRI KC Cilegon Bersih dan Rapi, Cerminan Kesiapan Layanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 13:36 WIB

Cegah Stunting, Apical Tingkatkan Kesehatan Perempuan di Cilincing-Jakarta Utara

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:57 WIB

BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:56 WIB

BRI KC Cilegon Hadirkan Solusi Proteksi Finansial untuk Masa Depan Nasabah

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:55 WIB

Teller Cepat dan Banking Hall Bersih, BRI KC Cilegon Tetapkan Standar Layanan Unggul

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:53 WIB

Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat

Berita Terbaru

Breaking News

Satpam BRI KC Cilegon, Panduan Efisiensi untuk Layanan Lebih Cepat

Rabu, 17 Des 2025 - 12:53 WIB