Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Perdagangan Orang

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung Priok, Teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi LP/A12/I/RES.1.24/2025/SPKT/SATRESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/PMJ, tertanggal 4 Februari 2025. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama dan TR (29) yang berperan sebagai pembantu dalam praktik perdagangan orang tersebut. Selasa, (18/2/2025).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta. Namun, kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000 dari setiap korban, sementara tarif layanan mencapai Rp2.000.000. Selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp1 miliar.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyelamatkan 16 korban, meski diduga jumlah korban mencapai 30 orang. Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp500.000, handphone, serta 10 alat komunikasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP yang berkaitan dengan praktik prostitusi dan eksploitasi ekonomi terhadap perempuan.

Baca Juga:  Lembaga  Antirasuah Didesak Usut Blok Medan, Menantu Jokowi Sudah Siap: Saya Sudah Siap, Ikut Aja!

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan yang halal, tetapi malah dieksploitasi. Lebih parahnya lagi, mereka juga dibuat memiliki utang dengan pelaku, sehingga terpaksa bertahan dalam situasi ini,” tambah Kapolres.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Berita Terkait

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo
Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis
Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika
Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Ambil Material Pasir Untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli
Kekalahan Beruntun Hancurkan Mimpi Indonesia Tampil di Piala Dunia 2026
Di Tengah Kesibukan Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Tetap Peduli Warga Berduka
Warga Sunter Agung Antusias Ikuti Khitanan Massal Yayasan Uniq Subulussalam Nusantara

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Ambil Material Pasir Untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli

Berita Terbaru