Rintihan Desa Ngablak: Permohonan Hati Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Teropongrakyat.co – Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri melakukan investigasi yang mengungkap maraknya penambangan ilegal di kawasan hutan dan sungai, terutama di wilayah Gunung Pasir, kali Gresik, dan Garjo. Kawasan tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Gunung Merapi, yang terletak di desa Ngablak, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak negatif penambangan ilegal tersebut. Sumber-sumber air yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat kering, hutan yang merupakan penyangga alam rusak, dan sungai yang menyediakan air bersih serta mengairi pertanian juga terdampak.

Ketika ditanya mengenai kesiapan dalam menghadapi potensi erupsi Gunung Merapi, warga merasa kekhawatiran karena hilangnya pengamanan di wilayah kecamatan Srumbung.

ADVERTISEMENT

Rintihan Desa Ngablak: Permohonan Hati Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambangan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat. Debit air menurun, sumber mata air telah mati, dan petani serta peternak tidak dapat lagi melakukan aktivitas mereka dengan normal.

Baca Juga:  Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi?

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat berharap agar Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Dr. Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan untuk menutup penambangan ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucapnya.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, secara tegas mengutuk praktik penambangan ilegal di kabupaten Magelang.

Dia mendesak agar pihak berwenang menindak para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan harapan agar penutupan aktifitas penambangan ilegal dapat segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

“Demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup, kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan undang-undang dengan tegas terhadap para pengusaha penambangan ilegal ini.

Baca Juga:  Polresta Bogor Kota Tangkap 33 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2025

Mereka harus dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung. Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan yang lebih baik.

Lebih lanjut Agus Flores, mengatakan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi. Kami menuntut agar aparat hukum bertindak tegas sesuai dengan undang-undang tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha penambangan ilegal,” ungkapnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang
Kejari Batu,Usai Selamatkan Aset Negara RP.522,2 Milyar,Kini Selamatkan Sebuah Rumah Tangga
Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung
Polres Malang Selidiki Temuan Mayat Bertato di Bendungan Sengguruh

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:42 WIB

Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:47 WIB

Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Rabu, 3 Des 2025 - 20:07 WIB