Rintihan Desa Ngablak: Permohonan Hati Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Teropongrakyat.co – Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri melakukan investigasi yang mengungkap maraknya penambangan ilegal di kawasan hutan dan sungai, terutama di wilayah Gunung Pasir, kali Gresik, dan Garjo. Kawasan tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Gunung Merapi, yang terletak di desa Ngablak, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak negatif penambangan ilegal tersebut. Sumber-sumber air yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat kering, hutan yang merupakan penyangga alam rusak, dan sungai yang menyediakan air bersih serta mengairi pertanian juga terdampak.

Ketika ditanya mengenai kesiapan dalam menghadapi potensi erupsi Gunung Merapi, warga merasa kekhawatiran karena hilangnya pengamanan di wilayah kecamatan Srumbung.

Penambangan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat. Debit air menurun, sumber mata air telah mati, dan petani serta peternak tidak dapat lagi melakukan aktivitas mereka dengan normal.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat berharap agar Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Dr. Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan untuk menutup penambangan ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucapnya.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, secara tegas mengutuk praktik penambangan ilegal di kabupaten Magelang.

Dia mendesak agar pihak berwenang menindak para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan harapan agar penutupan aktifitas penambangan ilegal dapat segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

“Demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup, kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan undang-undang dengan tegas terhadap para pengusaha penambangan ilegal ini.

Baca Juga:  PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Mereka harus dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung. Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan yang lebih baik.

Lebih lanjut Agus Flores, mengatakan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi. Kami menuntut agar aparat hukum bertindak tegas sesuai dengan undang-undang tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha penambangan ilegal,” ungkapnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Berita Terbaru

TNI – Polri

Hari Kesaktian Pancasila, TNI Rawat Semangat Kebangsaan

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:12 WIB