Rintihan Desa Ngablak: Permohonan Hati Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Teropongrakyat.co – Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri melakukan investigasi yang mengungkap maraknya penambangan ilegal di kawasan hutan dan sungai, terutama di wilayah Gunung Pasir, kali Gresik, dan Garjo. Kawasan tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Gunung Merapi, yang terletak di desa Ngablak, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak negatif penambangan ilegal tersebut. Sumber-sumber air yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat kering, hutan yang merupakan penyangga alam rusak, dan sungai yang menyediakan air bersih serta mengairi pertanian juga terdampak.

Ketika ditanya mengenai kesiapan dalam menghadapi potensi erupsi Gunung Merapi, warga merasa kekhawatiran karena hilangnya pengamanan di wilayah kecamatan Srumbung.

Penambangan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat. Debit air menurun, sumber mata air telah mati, dan petani serta peternak tidak dapat lagi melakukan aktivitas mereka dengan normal.

Baca Juga:  Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat berharap agar Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Dr. Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan untuk menutup penambangan ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucapnya.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, secara tegas mengutuk praktik penambangan ilegal di kabupaten Magelang.

Dia mendesak agar pihak berwenang menindak para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan harapan agar penutupan aktifitas penambangan ilegal dapat segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

“Demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup, kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan undang-undang dengan tegas terhadap para pengusaha penambangan ilegal ini.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Bekasi Semakin Mengkhawatirkan, Warga Meminta APH Tindak Tegas!

Mereka harus dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung. Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan yang lebih baik.

Lebih lanjut Agus Flores, mengatakan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi. Kami menuntut agar aparat hukum bertindak tegas sesuai dengan undang-undang tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha penambangan ilegal,” ungkapnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik
Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi
Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:38 WIB

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi

Berita Terbaru