Rintihan Desa Ngablak: Permohonan Hati Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Teropongrakyat.co – Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri melakukan investigasi yang mengungkap maraknya penambangan ilegal di kawasan hutan dan sungai, terutama di wilayah Gunung Pasir, kali Gresik, dan Garjo. Kawasan tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Gunung Merapi, yang terletak di desa Ngablak, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak negatif penambangan ilegal tersebut. Sumber-sumber air yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat kering, hutan yang merupakan penyangga alam rusak, dan sungai yang menyediakan air bersih serta mengairi pertanian juga terdampak.

Ketika ditanya mengenai kesiapan dalam menghadapi potensi erupsi Gunung Merapi, warga merasa kekhawatiran karena hilangnya pengamanan di wilayah kecamatan Srumbung.

Penambangan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat. Debit air menurun, sumber mata air telah mati, dan petani serta peternak tidak dapat lagi melakukan aktivitas mereka dengan normal.

Baca Juga:  Debt collector Bangke Nuduh Warga Kamal Keroyok Temennya Babeh Djamil: Ini Cerita Sebenarnya.

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat berharap agar Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Dr. Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan untuk menutup penambangan ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucapnya.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, secara tegas mengutuk praktik penambangan ilegal di kabupaten Magelang.

Dia mendesak agar pihak berwenang menindak para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan harapan agar penutupan aktifitas penambangan ilegal dapat segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

“Demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup, kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan undang-undang dengan tegas terhadap para pengusaha penambangan ilegal ini.

Baca Juga:  Jabodetabek Darurat Pil Koplo, APH Terkesan Tutup Mata Dan Ada Dugaan Permainan Oknum !!!

Mereka harus dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung. Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan yang lebih baik.

Lebih lanjut Agus Flores, mengatakan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi. Kami menuntut agar aparat hukum bertindak tegas sesuai dengan undang-undang tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha penambangan ilegal,” ungkapnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Jalan Santai HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Berlangsung Aman dan Lancar

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:21 WIB