Rintihan Desa Ngablak: Permohonan Hati Warga kepada Pemerintah dan Kepolisian

- Jurnalis

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Teropongrakyat.co – Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri melakukan investigasi yang mengungkap maraknya penambangan ilegal di kawasan hutan dan sungai, terutama di wilayah Gunung Pasir, kali Gresik, dan Garjo. Kawasan tersebut termasuk dalam zona Taman Nasional Gunung Merapi, yang terletak di desa Ngablak, kecamatan Srumbung, kabupaten Magelang.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak negatif penambangan ilegal tersebut. Sumber-sumber air yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat kering, hutan yang merupakan penyangga alam rusak, dan sungai yang menyediakan air bersih serta mengairi pertanian juga terdampak.

Ketika ditanya mengenai kesiapan dalam menghadapi potensi erupsi Gunung Merapi, warga merasa kekhawatiran karena hilangnya pengamanan di wilayah kecamatan Srumbung.

Penambangan ilegal tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat setempat. Debit air menurun, sumber mata air telah mati, dan petani serta peternak tidak dapat lagi melakukan aktivitas mereka dengan normal.

Baca Juga:  BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum

Dalam menghadapi masalah ini, masyarakat berharap agar Presiden Ir. H. Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Dr. Listyo Sigit Prabowo segera mengambil tindakan untuk menutup penambangan ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ucapnya.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri, Agus Flores, secara tegas mengutuk praktik penambangan ilegal di kabupaten Magelang.

Dia mendesak agar pihak berwenang menindak para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan harapan agar penutupan aktifitas penambangan ilegal dapat segera dilakukan demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat setempat.

“Demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup, kami meminta pemerintah dan aparat kepolisian untuk menegakkan undang-undang dengan tegas terhadap para pengusaha penambangan ilegal ini.

Baca Juga:  Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Mereka harus dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung. Kita harus bersama-sama menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat demi masa depan yang lebih baik.

Lebih lanjut Agus Flores, mengatakan pentingnya penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dengan adanya undang-undang ini, tidak ada alasan bagi siapapun untuk melanggar aturan dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan pribadi. Kami menuntut agar aparat hukum bertindak tegas sesuai dengan undang-undang tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pengusaha penambangan ilegal,” ungkapnya.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi
8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran
Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi
Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal
Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang
Diduga Kebal Hukum, Ketum BPIKPNPA RI Akan Temui Kapolda Jateng Soal Tambang Ilegal di Pati
Diduga Jadi “Lahan Basah” MCK di Pasar Bantar Gebang Disorot : Milik Oknum Pejabat Disprindag
Diduga Galian C Ilegal di Sumbermulyo, BPIKPNPA RI Desak APH Bertindak Tegas dan Usut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Yohanes Oci: Mangkraknya Pasar Bantargebang Bukti Lemahnya Akuntabilitas Pemkot Bekasi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:28 WIB

8 Bulan Lapor KDRT, Suami Korban Belum Jadi Tersangka dan Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:40 WIB

Heboh! Sejumlah Pedagang Alun-Alun Kota Batu, Beberkan Bukti Transfer Dugaan Jual Beli Stan, Serahkan ke Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kejar-kejaran Tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:28 WIB

Revitalisasi Tak Kunjung Rampung, Adendum Pasar Bantargebang Disorot: Yohanes Oci Nilai Pemkot Bekasi Terlalu Akomodatif pada Pengembang

Berita Terbaru