Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Human Trafficking, Tiga Terduga Muncikari berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia (Human Trafficking) pada Jum’at sore 25 Oktober 2024.

Wakapolsek Kemayoran, AKP Suparno yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan serta Bripka Ricky, menerangkan bahwa pihak Polsek Kemayoran mendapatkan informasi terkait adanya dugaan praktik prostitusi di sebuah Rusun Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan saksi (DT), beberapa petugas pun berangkat menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan wanita-wanita tersebut.

“Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB unit reskrim mendatangi lokasi dan berhasil mendapati beberapa korban, diantaranya AFW (23), NF (23), SB, DN, FKS, RA dan WL, serta 3 (tiga) orang pelaku yang masing-masing berinisial JH (39), MD (20) dan BRP (24),” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polsek Kemayoran.

Baca Juga:  Khasiat Sarang Semut Untuk Berbagai Penyakit

Suparno juga menguraikan peran dari para pelaku tersebut, dimana pelaku JH yang dibantu oleh kedua pelaku lainnya, MD dan BRP melakukan perekrutan kepada para korban.

“”Tersangka 1 ini memperoleh keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per voucher yang di dapat dari hasil kerja para korban LC/PSK di sebuah hotel Jakarta Pusat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasa 2 Jo pasal 26 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga:  TNI Manunggal Air: Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih Untuk Warga

“Para pelaku yang telah melakukan muncikari yang mengambil untung dari hasil pelacuran di kenakan pasal 506 KUHP, Pelaku yang melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.” Pungkas Suparno dalam press realese di Mako Polsek Kemayoran.

Selain para korban, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone dan belasan voucher hotel yang menjadi tempat korban bekerja.

Saat ini ketiga tersangka yang diduga sebagai muncikari telah diamankan di Rutan Tahanan (Rutan) Mako Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.

(Irawan)

Berita Terkait

Densus 88 AT Polri Temukan True Crime Community, Anak-anak Rentan Terpapar Kekerasan di Ruang Digital
Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya
Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas
Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel
Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+
Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara
Apresiasi Nasabah, BRI KC Jakarta Jelambar Serahkan Hadiah Motor Pemenang Program PHS
BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:50 WIB

Dokter Detektif Terseret Kasus Hukum, Richard Lee Resmi Jadi Tersangka dan Dipanggil Polda Metro Jaya

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:18 WIB

Sawit Tiba-tiba Tumbuh di Kawasan Hutan Cirebon, Pemkab Mengaku Kaget dan Langsung Hentikan Aktivitas

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:08 WIB

Sambut HPN 2026, PWI Bangka Selatan Ajak Wartawan Jelajah Wisata Basel

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:15 WIB

Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:14 WIB

Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara

Berita Terbaru