Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Human Trafficking, Tiga Terduga Muncikari berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Teropongrakyat.co – Unit Reskrim Polsek Kemayoran berhasil mengungkap praktik perdagangan manusia (Human Trafficking) pada Jum’at sore 25 Oktober 2024.

Wakapolsek Kemayoran, AKP Suparno yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan serta Bripka Ricky, menerangkan bahwa pihak Polsek Kemayoran mendapatkan informasi terkait adanya dugaan praktik prostitusi di sebuah Rusun Kemayoran, Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan saksi (DT), beberapa petugas pun berangkat menuju lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan wanita-wanita tersebut.

ADVERTISEMENT

Polsek Kemayoran Ungkap Kasus Human Trafficking, Tiga Terduga Muncikari berhasil Diamankan - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 10.30 WIB unit reskrim mendatangi lokasi dan berhasil mendapati beberapa korban, diantaranya AFW (23), NF (23), SB, DN, FKS, RA dan WL, serta 3 (tiga) orang pelaku yang masing-masing berinisial JH (39), MD (20) dan BRP (24),” ungkapnya kepada wartawan di Mako Polsek Kemayoran.

Baca Juga:  Danmenarmed 2 Kostrad Dampingi Pangdivif 2 Kostrad Tinjau Yonarmed 1 Ajusta Yudha

Suparno juga menguraikan peran dari para pelaku tersebut, dimana pelaku JH yang dibantu oleh kedua pelaku lainnya, MD dan BRP melakukan perekrutan kepada para korban.

“”Tersangka 1 ini memperoleh keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per voucher yang di dapat dari hasil kerja para korban LC/PSK di sebuah hotel Jakarta Pusat,” terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasa 2 Jo pasal 26 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga:  GN AURA DPD PESSEL MENGGALANG BANTUAN UNTUK MASYARAKAT KORBAN BENCANA

“Para pelaku yang telah melakukan muncikari yang mengambil untung dari hasil pelacuran di kenakan pasal 506 KUHP, Pelaku yang melakukan penyediaan tempat atau memudahkan seseorang untuk berbuat cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.” Pungkas Suparno dalam press realese di Mako Polsek Kemayoran.

Selain para korban, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone dan belasan voucher hotel yang menjadi tempat korban bekerja.

Saat ini ketiga tersangka yang diduga sebagai muncikari telah diamankan di Rutan Tahanan (Rutan) Mako Polsek Kemayoran Jakarta Pusat.

(Irawan)

Berita Terkait

Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan
Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?
Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak
Fragmentasi Geoekonomi dan Krisis Energi Global: Keuangan Syariah sebagai Solusi Transisi Energi Berkeadilan
Pasar Kebon Kembang Bogor Dilalap Si Jago Merah
Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Kewaspadaan Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik Global
Lurah Grogol Apresiasi Karang Taruna Gelar Rangkaian HUT ke 498 Tahun Kota Jakarta
Breaking News! Amerika Resmi Boombardir Iran! Trump Umumkan Serangan ke Fasilitas Nuklir Iran: Tiga Lokasi Dihantam, Fordow Alami Kerusakan Terparah

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:41 WIB

Breaking News! Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak, Qatar Kecam Pelanggaran Kedaulatan

Senin, 23 Juni 2025 - 23:10 WIB

Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Senin, 23 Juni 2025 - 22:26 WIB

Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Sengketa Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pasar Kebon Kembang Bogor Dilalap Si Jago Merah

Senin, 23 Juni 2025 - 15:10 WIB

Gubernur Lemhannas Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Kewaspadaan Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Berita Terbaru