Polsek Bekasi Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 4,7 Kg dan Ekstasi 300 Butir

- Jurnalis

Sabtu, 29 Juni 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Teropongrakyat.com –  Polsek Bekasi Selatan Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kg dan 300 butir ekstasi dengan mengamankan 1 pelaku diduga sebagai pengedar. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal, 25 Juni 2024 di Jatiasi, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa pada 25 Juni 2024 dini hari menjelang 26 Juni, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jatiasih. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial EB.

Tersangka EB ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha jenis Aerox warna merah sedangkan motor tersebut diparkirkan 200 meter dari TKP penangkapan.

Baca Juga:  BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening HOM Fitness Center Pondok Ranji

“Dari penggeledahan jok motor didapai tempat menyimpan shabu yang menyimpan narkotika jenis sabu sekitar 4 kantong atau setara dengan 3,7 Kg,” kata Kapolsek kepada media di Polsek Bekasi Selatan, Jumat (28/6/2024).

Tidak hanya itu, tim juga melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka dan menemukan barang bukti lainnya berupa 6 plastik klip bening sabu sekitar 1000 gram serta 300 butir ekstasi. Narkotika tersebut disimpan di dalam teflon bekas di dapur.

Baca Juga:  Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga

“Jadi Polsek Bekasi Selatan berhasil mengungkap kurang lebih 4,7 Kg narkotika jenis sabu dan 300 ekstasi. Jika dihitung, maka kami telah menyelamatkan kurang lebih 23.000 jiwa anak bangsa dan 300 orang dari ekstasi dari peredaran narkoba ini,” ujar Kompol Untung Riswaji.

Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tim penyidik Polsek Bekasi Selatan masih dalam pengejaran tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
(*/js)

Polsek Bekasi Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu 4,7 Kg dan Ekstasi 300 Butir - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:35 WIB

Proyek Turap Kali Cakung Lama Tuai Polemik, Dewan Kota Turun Tangan Atasi Keluhan Warga

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Berita Terbaru