Polri Terjebak Pusaran Opini: Supremasi Hukum Jadi Tumbal Tekanan Massa?

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Terjebak Pusaran Opini: Supremasi Hukum Jadi Tumbal Tekanan Massa? - Teropong Rakyat

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ.

Jakarta – Teropongrakyat.co – 5 September 2025 – Keputusan kontroversial Polri dalam sidang etik terkait kasus anggota Brimob yang diduga “melindas warga” memicu perdebatan sengit. Apakah ini bukti bahwa supremasi hukum di Indonesia telah tumbang di bawah tekanan opini publik?

Pemecatan Kompol Cosmas dkk, yang diumumkan dengan dalih keberpihakan pada rakyat, justru mengundang kecurigaan. Mungkinkah keputusan ini diambil bukan berdasarkan fakta operasional di lapangan, melainkan karena derasnya gelombang opini publik yang menghakimi?

Indonesia seolah tak asing dengan fenomena penghakiman oleh publik. Sejak dulu, “tekanan massa dan opini liar” kerap menjadi alat pemaksa bagi para pengambil keputusan. Kini, gerakan ini menjelma menjadi alat penekan yang memaksa institusi seperti aparat keamanan, lembaga peradilan, atau pemerintah untuk tunduk pada keinginan sekelompok orang.

Beberapa tahun terakhir, fenomena ini semakin mengkhawatirkan. Pengarahan massa, baik sporadis maupun terorganisir, digunakan sebagai alat penekan dalam pengambilan keputusan politik dan peradilan. Ironisnya, pengerahan massa ini sering kali berlandaskan pada kesamaan profesi, ideologi, agama, etnis, atau suku. Gerakan-gerakan ini, yang seringkali disebut sebagai aksi demonstrasi, pada dasarnya adalah bentuk lain dari gerakan politik yang bertujuan untuk menenggelamkan supremasi hukum.

Tujuan utama dari politik supremasi tekanan massa dan opini publik yang liar adalah memaksa institusi hukum dan politik untuk melanggar, melawan, atau meniadakan undang-undang yang berlaku, demi memenuhi keinginan kelompok penekan.

Baca Juga:  Amnesti yang Dipertanyakan, Blunder Politik Megawati

Jika fenomena ini terus dibiarkan, dampaknya akan sangat berbahaya. Keputusan hukum dan politik tidak lagi didasarkan pada aturan yang berlaku, tetapi pada tuntutan massa. Masyarakat akan terkoyak-koyak, menimbulkan luka batin yang sulit disembuhkan, serta memicu kebencian dan dendam politik. Pengerahan massa berbasis identitas juga akan memperlebar jurang akibat sentimen SARA.

Perkembangan media sosial justru memperkuat fenomena ini. Opini publik yang dulu terbatas dan bergerak lambat, kini dapat menyebar dengan kecepatan kilat, menciptakan gelombang tekanan yang masif dalam hitungan jam. Informasi yang belum terverifikasi, potongan video yang tidak utuh, atau narasi yang memancing emosi bisa dengan mudah menjadi “fakta” di ruang digital.

Akibatnya, institusi seperti Polri berada di posisi sulit. Mereka dihadapkan pada dua pilihan: menegakkan prosedur dan fakta, atau merespons tuntutan publik demi menjaga citra dan stabilitas.

Dalam kasus Kompol Cosmas dkk, pemecatan yang cepat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses hukum yang adil. Apakah ada penyelidikan mendalam tentang kondisi saat itu, termasuk prosedur operasional standar (SOP) dan apakah ia menjalankan tugas sesuai arahan? Bagaimana dengan haknya untuk membela diri di hadapan fakta yang utuh, bukan sekadar opini yang beredar di media sosial?

Baca Juga:  Oknum Wartawan Abaikan Kode Etik Jurnalistik:  Pemberitaan Tanpa Sumber Merajalela

Fenomena ini juga menghadirkan paradoks. Di satu sisi, kontrol publik adalah bagian esensial dari demokrasi. Masyarakat harus dapat mengawasi dan mengkritik kinerja institusi negara. Namun, di sisi lain, jika pengawasan tersebut berubah menjadi penghakiman yang memaksakan kehendak, maka yang terjadi bukanlah koreksi, melainkan anarkisme yang terselubung.

Kasus pemecatan anggota Brimob oleh Polri, yang disinyalir lebih didasari pada tekanan publik daripada pertimbangan faktual, adalah cerminan nyata dari bahaya ini. Polri, dalam hal ini, lebih memilih “menyelamatkan muka” di hadapan publik, daripada tegak lurus pada fakta dan prosedur operasional. Oleh sebab itu, kita harus kembali pada prinsip-prinsip dasar negara hukum. Keputusan politik dan hukum harus didasarkan pada fakta, keadilan, dan undang-undang yang berlaku, bukan pada suara massa yang bergejolak. Media dan masyarakat harus memainkan peran yang lebih bertanggung jawab, yaitu dengan menyajikan dan mencari informasi yang berimbang, bukan sekadar menyebarkan narasi yang memancing emosi. Dengan begitu, kita dapat memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sebaliknya.

Polri Terjebak Pusaran Opini: Supremasi Hukum Jadi Tumbal Tekanan Massa? - Teropong Rakyat

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UPBJJ UT Jakarta.

Polri Terjebak Pusaran Opini: Supremasi Hukum Jadi Tumbal Tekanan Massa? - Teropong Rakyat

Pendiri Perhimpunan Penulis dan Editor Indonesia (PENA), tinggal di Jakarta

Berita Terkait

Momentum Ramadhan, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Jalin Kebersamaan dengan Stakeholder
Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan
“Perang dengan Daftar G”, Antara Komitmen dan Kenyataan di Lapangan
Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap
Urgensi Revitalisasi Tanah untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan
Program Brigade Pangan: Harapan Peningkatan Regenerasi Petani
Kampung Nelayan Merah Putih: Menjangkar Kesejahteraan di Arus Ekonomi Biru
Syaikh Zeski Fadhillah AlJami Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:36 WIB

Momentum Ramadhan, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Jalin Kebersamaan dengan Stakeholder

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:47 WIB

Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:33 WIB

“Perang dengan Daftar G”, Antara Komitmen dan Kenyataan di Lapangan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:20 WIB

Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:47 WIB

Urgensi Revitalisasi Tanah untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan

Berita Terbaru