Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG | Teropongrakyat.co – Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jatim, melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengungkap kasus penjambretan yang sempat viral di media sosial, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Campurdarat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (29/1/26).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana dalam keterangannya menyampaikan tersangka yang berhasil diamankan berinisial TS (33) laki – laki warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

AKP Ryo Pradana menjelaskan, modus operandi pelaku yakni dengan cara mencari sasaran korban perempuan, kemudian berpura-pura menanyakan alamat.

Saat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik paksa perhiasan milik korban hingga korban terjatuh.

Baca Juga:  Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

“Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara mengganti flat nomor kendaraan serta membuang pakaian dan sandal miliknya ke sungai yang berada tidak jauh dari rumah pelaku,” jelas AKP Ryo Pradana.

Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus jambret di Campurdarat, Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polsek Karangrejo juga berhasil mengamankan pelaku jambret lainnya berinisial APK (25), laki-laki, warga Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Tersangka APK ini melakukan penjambretan di lain TKP yakni di wilayah Kecamatan Karangrejo,” kata AKP Ryo.

Baca Juga:  DPR RI Tinjau Perubahan Undang-Undang Untuk Perbaiki Keselamatan Pengemudi

Pelaku APK menggunakan modus serupa, yakni mencari korban perempuan di lokasi yang gelap dan sepi, membuntuti korban dari belakang, lalu menarik paksa barang bawaan korban hingga korban terjatuh.

Dalam kurun waktu satu bulan selama Januari 2026, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Pelaku APK juga dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

Polres Tulungagung Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat berada di lokasi sepi, serta segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon
Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango
Kapolres Jember Resmikan SPPG di Mayang Dukung Program MBG
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
Ctp Ringankan Beban Untuk Warga Terdampak Banjir
Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Pelaku Diamankan di Bandung
Polisi yang Tuding Penjual Es Hunkue di Kemayoran Masih dalam Pemeriksaan Propam
Hasil Survei Pergerakan Mahasiswa Nasional (PMN) Menunjukkan Dukungan Kuat Terhadap Pemimpin yang Jaga Keutuhan Negara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jelang Ramadhan Polres Bondowoso Cek Ketersediaan dan Penyaluran Gas Melon

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:04 WIB

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:57 WIB

Polres Tulungagung Amankan 2 Tersangka Jambret di Dua TKP

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:35 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:53 WIB

Ctp Ringankan Beban Untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

TNI – Polri

Warga Bantur Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Rumahnya

Sabtu, 31 Jan 2026 - 18:33 WIB

Breaking News

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango

Sabtu, 31 Jan 2026 - 16:04 WIB