Polres Tegal Kota Ungkap 55 Kasus Narkoba, Ribuan Obat Terlarang Disita

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal, Teropongrakyat.co Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Sejak 1 Januari hingga 23 September 2025, sebanyak 55 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 69 tersangka diamankan.

Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa (23/9/2025). Dari 55 kasus itu, 40 kasus telah selesai, 7 kasus masuk tahap 1, dan 8 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 101,45 gram, 10,5 butir ekstasi, tembakau gorila 491,83 gram, ganja 28,89 gram, 81,5 butir psikotropika, serta 14.962 butir obat-obatan berbahaya,” ungkap AKBP Putu Krisna.

Baca Juga:  Marak Peredaran Obat Keras di Tegal, Pedagang Akui Setor Uang ke Oknum Aparat

Ia menegaskan, Polres Tegal Kota tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Langkah tegas ini, kata dia, bukan hanya sebatas penegakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

“Sesuai komitmen kami, apabila ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota,” tegas Kapolres.

Penekanan serupa juga terus diberikan kepada seluruh anggota Polres Tegal Kota. “Tugas kita jelas: menjaga Kota Tegal tetap bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Baca Juga:  Adelia Rahma Bocah Kelas 4 SD yang Mengalami Gizi Buruk Tewas Akibat Dibakar Teman di Sekolah

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna mengungkapkan adanya modus baru dalam peredaran narkoba di wilayah Tegal Barat. Polisi berhasil membongkar penyelundupan sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan roti.

“Barang bukti yang kami temukan adalah sabu-sabu seberat setengah gram yang dikemas dalam roti. Awalnya tidak terlihat apa-apa saat penggeledahan. Namun setelah dicek lebih mendalam, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam roti ketika transaksi berlangsung,” jelasnya.

Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Tegal Kota dalam memberantas peredaran narkoba tanpa celah, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus baru yang digunakan para pelaku.

 

Berita Terkait

Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham
Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng
Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP
Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta
Dugaan Sadis ! Polisi Salah Tangkap dan Kekerasan Disorot, Kuasa Hukum Ahmad Adzani Melawan Tempuh Praperadilan
IDM Minta Media Berimbang: Jangan Bangun Kesimpulan Hukum dari Potongan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:29 WIB

Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 19:16 WIB

LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Jumat, 4 September 2026 - 19:14 WIB

Sengketa Lahan Berdarah: Pembayaran Lahan Disimpangkan, Rumah Dibakar, dan Nyawa Melayang di Kalteng

Jumat, 4 September 2026 - 06:27 WIB

Dakwaan CSR Rp1,37 Miliar Diklaim Cacat Hukum, 10 Alasan Eksepsi Nana Sutisna: Penuntut Umum Langgar Aturan Baru KUHAP

Rabu, 2 September 2026 - 21:38 WIB

Lima Hari Kerja Seharusnya Tuntas Malah Mandek Berbulan-bulan Prosedur BPN Dilanggar, Ahli Waris Tateli Terpaksa Tempuh Jauh ke Jakarta

Berita Terbaru

Pemerintahan

Ditinggal ke Toko, Rumah Warga Genengan Pakisaji Terbakar

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:35 WIB