Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPolres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pencurian di Masjid Saat Jumat BerkahKomentar: 0

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pelaku Pencurian di Masjid Saat Jumat Berkah

Teropong Rakyat, 1 Februari 2025, 20:09 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta – TeropongRakyat.Co || Seorang pria berinisial H (43) diamankan oleh masyarakat dan personel Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat mencoba mencuri dua unit Handphone di Masjid Al Khodamut Taqwa, wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2025).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku benar tertangkap tangan saat mencuri handphone milik Doni Eko Wijaya (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah beristirahat usai sholat Jumat.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

“Pelaku mengambil dua handphone yang diletakkan korban di lantai dan ditutupi sajadah. Aksinya keburu ketahuan setelah korban terbangun dan melihat pelaku membawa kantong plastik hitam berisi barang miliknya,” ujar AKBP Martuasah dalam keterangannya.

Korban langsung berteriak “Maling!” sehingga menarik perhatian jamaah lain yang berada di sekitar masjid. Beruntung, personel Satbinmas Polres Pelabuhan yang sedang melaksanakan kegiatan Jumat Berkah di lokasi segera mengamankan pelaku sebelum situasi semakin memanas.

Baca Juga:  BRI PEDULI SALURKAN 100 RIBU PAKET SEMBAKO DAN SANTUNAN UNTUK 3.600 ANAK YATIM DI BULAN RAMADHAN

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dari tangan pelaku, kami menyita dua unit handphone, masing-masing merk Vivo dan Samsung, sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain