Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih melalui Hasil tes DNA

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – TeropongRakyat.Co || Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan bayi tertukar yang terjadi di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan bayi yang dilahirkan oleh pasangan MR (27) dan FS (26).

Dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Wakil Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, Direktur Utama RS Islam Cempaka Putih dr. Jack Pradono Handojo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat IPDA Ruslan Basuki, serta orang tua korban MR (27) dan FS (26) di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Desember 2024.

Kronologi Kejadian
Pada 16 September 2024, FS melahirkan bayi secara caesar di RS Islam Cempaka Putih. Bayi tersebut kemudian dirawat di ruang NICU karena mengalami penurunan saturasi oksigen. Namun, pada 17 September 2024, kondisi bayi semakin memburuk hingga pada pukul 11.34 WIB dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Keluarga mencurigai adanya ketidaksesuaian pada kondisi fisik bayi antara saat lahir dan meninggal dunia. Hal ini memicu kecurigaan bahwa bayi yang mereka terima bukanlah anak biologis mereka. Dugaan ini diperkuat oleh perbedaan mencolok, yaitu panjang bayi saat dilahirkan adalah 47 cm, namun setelah satu hari dimakamkan, menurut pengakuan keluarga, panjangnya menjadi 80 cm. Selain itu, terdapat perbedaan wajah bayi, seperti munculnya tahi lalat di pelipis kiri yang sebelumnya tidak ada.

Baca Juga:  Panglima TNI Tandatangani MoU Pengamanan dan Pengawasan Kekayaan Negara

Hasil Pemeriksaan DNA
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan ekhsumasi bersama dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Tk I pusDokkes Polri utk mengetahui penyebab kematian dan pengambilan sample guna pemeriksaan DNA terhadap bayi yang meninggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium DNA Polri, dinyatakan bahwa secara ilmiah bayi tersebut adalah anak kandung dari MR (27) dan FS (26).

“Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa secara genetik, bayi tersebut adalah anak biologis pasangan MR dan FS. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah yang berlaku,” tutur AKBP Firdaus di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Menangkan Kesaktian Pancasila, Front Pergerakan Nasional Desak KPK Tangkap dan Penjarakan Sakti Wahyu Trenggono

Namun, upaya untuk memastikan penyebab kematian bayi terkendala karena hasil ekshumasi menunjukkan sebagian besar organ tubuh bayi sudah tidak ditemukan. Dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian hanya dapat dianalisis dari rekam medis yang tersedia.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu surat permintaan pemeriksaan DNA, satu bundel rekam medis bayi, dan satu surat hasil pemeriksaan DNA bayi Mr. X, FS, dan MR.

Kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. Selain itu, jika terbukti ada pelanggaran administratif atau kelalaian, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal enam bulan.

Polres Metro Jakarta Pusat terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan keluarga untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya terkait kasus ini.

 

Sumber Berita: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Berita Terkait

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum
Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional
Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung
Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh
Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel
Asap Tebal Dekat Kampus Thursina, Kebakaran Lahan 10 Hektare di Dau
Framing Pemberitaan Dinilai Kerap Mendistorsi Citra Pesantren, Saiful Anam: Jangan Vonis Institusi karena Ulah Oknum
Presiden LIRA Andi Syafrani Ngopi Bareng di Malang, Dorong Organisasi Tetap Solid dan Responsif

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Sengketa Belum Putus, Jhon Kenedy Peringatkan Jangan Langgarkan Proses Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Pakar Hukum Soroti Laporan Dugaan Narkotika di ITC Cempaka Mas: Aparat Wajib Bertindak Profesional

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Bubble Padel Sunter Tuai Sorotan, Pengelola Sebut PBG Masih Diurus, Proyek Tetap Hampir Rampung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:53 WIB

Pemprov DKI Tindak Seluruh Rantai Praktik Pembuangan Sampah Ilegal di Kampung Dukuh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP di Sumatera Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 18:37 WIB