Bangunan Alfamart di Semper Timur Akhirnya Disegel, Citata dan Unsur TNI-POLRI Lakukan Penindakan Tegas

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Setelah menuai sorotan tajam dari publik dan berbagai media, akhirnya bangunan gerai Alfamart di Jalan Kebantenan II, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, resmi disegel oleh petugas gabungan dari Citata, pada Kamis, 31 Oktober 2025.

Dalam pantauan redaksi TeropongRakyat.co, penyegelan dilakukan langsung oleh petugas Citata bersama unsur TNI-Polri, serta pihak kecamatan. Terlihat jelas garis segel berwarna kuning dan banner pengumuman merah bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL” terpasang di depan bangunan yang diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang sebelumnya diabaikan oleh pihak pelaksana proyek. Sebelumnya, pihak Citata Kecamatan Cilincing mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2, namun pembangunan tetap berlanjut hingga hampir rampung.

Baca Juga:  Melalui Vicon Panglima TNI Tingkatkan Kerjasama Militer Indonesia-USA

Kini, melalui penindakan penyegelan ini, pemerintah daerah akhirnya menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Sudah kita tindak sesuai prosedur. Bangunan ini kami segel karena tidak memiliki izin PBG,” ujar salah satu petugas Citata di lokasi.

Penyegelan tersebut juga disaksikan oleh aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah Jakarta Utara.

Namun, langkah ini juga menjadi catatan penting bagi Citata agar lebih cepat merespons setiap laporan masyarakat di lapangan. Sebab, penindakan baru dilakukan setelah bangunan hampir selesai dikerjakan dan mendapat tekanan dari publik.

Warga sekitar mengaku lega dengan adanya tindakan tegas tersebut, namun tetap menyoroti lemahnya pengawasan sejak awal.

Baca Juga:  Menhan Prabowo Kunjungi Presiden MBZ di UEA, Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Isu Internasional

“Ya bagus akhirnya disegel, tapi harusnya dari awal dicegah, bukan nunggu hampir jadi dulu baru bertindak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap orang yang membangun gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika melanggar, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda.

Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak lagi mengabaikan perizinan resmi dalam setiap kegiatan pembangunan. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci agar wilayah Jakarta Utara tidak lagi menjadi ladang bagi pembangunan ilegal yang menabrak aturan.

Berita Terkait

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan
Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu
Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir
Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:22 WIB

SDN Rawa Badak Utara 15 Gelar Perpisahan dan Pelepasan Siswa Kelas VI, Siswa Berprestasi Raih Penghargaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:18 WIB

Vendor Pertanyakan Nasib Tagihan Rp1,6 Miliar Setelah Bertahun-tahun Menunggu

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:12 WIB

Siang Bolong Nongkrong Diduga Bawa Sajam, Remaja di Utan Panjang Bikin Warga Khawatir

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Berita Terbaru