JAKARTA, teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melaksanakan eksekusi lahan hasil lelang di kawasan Muara Cipinang, Jakarta Timur, pada Rabu (19/11/2025). Lahan tersebut merupakan area lapak kardus milik Hj. Jubaedah.
Hj. Jubaedah mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa asetnya telah dilelang dan dialihkan kepemilikannya tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Tiba-tiba saya didatangi dengan membawa surat. Katanya dari lawyer pembeli lelang. Di situ saya kaget karena diberi tahu bahwa lahan saya sudah balik nama,” ujarnya.
Tak Dapat Informasi Lelang
Menurut Hj. Jubaedah, saat proses lelang diputuskan, ia tidak pernah menerima pemberitahuan baik dari pihak bank maupun calon pembeli. Ia baru mengetahui proses tersebut usai lahan beralih kepemilikan.
Sebelum eksekusi, pihak BRI disebut telah tiga kali mengirim surat terkait tunggakan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar. Hj. Jubaedah mengaku bersedia melunasi utang tersebut sambil menunggu hasil penjualan asetnya yang lain. Namun, ia keberatan karena lahan miliknya dilelang hanya seharga Rp4,6 miliar, sementara hasil appraisal tanah mencapai sekitar Rp11 miliar.
Karena ketidaksesuaian nilai tersebut, Hj. Jubaedah melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi.
“Saya tidak menyangka, masih tahap kasasi tapi sudah dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Pengajuan Gugatan ke PTUN
Kuasa hukum Hj. Jubaedah, Veralinda Sinaga, menambahkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keberatan nilai lelang.
“Kami sudah mengajukan gugatan ke PTUN, kalau tidak salah nomor perkaranya 389,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga, Lynce Mbalur, menilai BRI Jakarta Barat melakukan pelelangan secara sepihak tanpa koordinasi dengan pemilik aset.
“Saat mediasi di pengadilan, pihak BRI dan pemenang lelang juga tidak hadir. Itu yang sangat disesalkan,” ujarnya.
Eksekusi Berjalan Lancar
Meski sempat alot, eksekusi akhirnya dapat berjalan damai setelah tercapai kesepakatan antara pihak pemilik lahan, kuasa hukum, dan tim eksekusi PN Jaktim.
Penitra PN Jakarta Timur, Marlin Simanjuntak, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 30/PRDT/X/RISALAH LELANG/2024.
“Hasil risalah lelang ini merupakan lelang negara. Pembeli lelang adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi undang-undang. Ketika pembeli tidak dapat menikmati hasil lelang, mereka bermohon ke pengadilan agar dilakukan eksekusi,” jelas Marlin.
Ia menambahkan, eksekusi berjalan lancar dan sebagian barang harus dibongkar oleh teknisi sesuai permintaan pihak termohon.



























































