Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga:  Pemkot Jakarta Barat Gelar Kerja Bakti Serentak Jaga Jakarta Bersih di 8 Kecamatan

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga:  PT API Berpartisipasi Aktif dalam Pelindo Forum: Evaluasi dan Proyeksi Strategi Hadapi Tantangan Logistik

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.

4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap
Fatayat NU Bantur dan PT ACA Santuni 316 Anak Yatim dalam Pekan Islami ke-XIX
Pemkab Malang Perkuat Sinergi MBG, Call Center Pengaduan Segera Dibentuk
Forkopimcam Pakisaji Kompak Bersihkan Lingkungan Lewat Program Indonesia ASRI
Bupati Subang Hadir Pengukuhan UPZ Baznas Yang Amanah Berintegritas
PT Pelindo Solusi Logistik Berubah Nama Menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva
Bupati Malang Sanusi Siap Buka Musda X LDII 2026 di Pendopo Panji
KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:20 WIB

Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:32 WIB

Pemkab Malang Perkuat Sinergi MBG, Call Center Pengaduan Segera Dibentuk

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:57 WIB

Forkopimcam Pakisaji Kompak Bersihkan Lingkungan Lewat Program Indonesia ASRI

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:53 WIB

Bupati Subang Hadir Pengukuhan UPZ Baznas Yang Amanah Berintegritas

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38 WIB

PT Pelindo Solusi Logistik Berubah Nama Menjadi PT Pelindo Sinergi Lokaseva

Berita Terbaru

Breaking News

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:54 WIB