Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co – Tempat pengolahan B3 yang terletak di Jalan Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Regency, Jawa Barat melakukan praktik penyulingan thiner. Menurut sumber di lokasi “coba abang temui sekdes untuk lebih jelasnya,” jelas seorang sumber yang di temui teropongrakyat.co di lokasi.

Bangunan tersebut di jadikan pengolahan thiner dan jelas melanggar. Pantauan teropongrakyat.co di lokasi yang di gadang gadang milik Nirwan Braco, yang juga sebagai Sekertaris Desa Kedung Pengawas, Babelan, Bekasi Kabupaten. Tidak memiliki tempat pembuangan sementara limbah (B3).

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Atas Dedikasi dan Prestasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada 62 Personel

Pabrik Pembuatan Thinner merupakan salah satu usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dapat berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan, salah satunya yaitu pencemaran. Di duga kuat adanya keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Bekasi.

Baca Juga:  BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka

Setali tiga uang. Jika DLHK tidak menunjukan sikap terhadap pelanggaran pencemaran lingkungan yang dihasilkan (B3). Masyarakat pertanyakan kinerja DLHK. Jelas limbah (B3) mengandung zat kimia berbahaya dan beracun seperti logam berat dan pelarut organik.

Penyuling limbah (B3) di Bekasi Kabupaten Kebal Hukum. Di Duga DLHK Mengetahui - Teropong Rakyat

Bahan berbahaya ini dapat merusak lingkungan karena sifatnya yang beracun dan mudah terbakar. Limbah B3 yang dibuang secara sembarangan dapat diserap oleh flora, dan fauna. Selain juga dapat terkonsentrasi dan mengeras di dalam tanah. (Red)

Berita Terkait

Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi
Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara
Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026
BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini
Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR
Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa
Wakapolres Jakarta Utara Kunjungi Kampung Tangguh RW 01 Koja, Forkopimpo Salurkan Bantuan dan Perkuat Program Anti Narkoba
Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:24 WIB

Diduga Ada Praktik Calo Berkedok Notaris di Kantor BPN Jakarta Utara, Warga Kaget Diminta Rp9,5 Juta Hanya untuk Konsultasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tiga Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:23 WIB

Disdik DKI Jakarta Terapkan PJJ Sementara Akibat Cuaca Ekstrem hingga 28 Januari 2026

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:09 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan hingga Sedang Dominasi Cuaca DKI Jakarta Pekan Ini

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:38 WIB

Kejari Depok Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PT APR

Berita Terbaru