Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

- Jurnalis

Senin, 7 Juli 2025 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, teropongrakyat.co – Penjual obat ilegal yang berada di kampung Gandoang, Gang Kramat Rt.002/Rw.003, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor membuat resah warga sekitar.

pasalnya secara bebas toko tersebut menjual obat daftar G seperti hexymer, tramadol, dan trihex Senin, 7 Juli 2025.

Tramadol adalah obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pascaoperasi. Sedangkan hexymer digunakan untuk mengatasi gangguan kejiwaan, bipolar, menghilangkan rasa takut hingga untuk mengobati orang dengan gangguan kejiwaan yang berat.

Saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi penjaga toko mengaku bos nya sudah berkordinasi dengan aparat dan lingkungan setempat untuk bisa bebas menjual obat terlarang tersebut.

Seharusnya pemerintah Desa, terutama aparat penegak hukum yang berada pada sektor setempat dapat menindak tegas bagi penjual dan oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Banyak nya oknum yang menyalah gunakan jabatan nya hanya untuk melindungi para pelaku dan untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi.

“Kami sangat berharap kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam hal peredaran obat-obatan jenis golongan G tersebut, karna hanya akan merusak moral generasi muda.”

Baca Juga:  Pelajar Dianiaya Pengemudi Alphard di Jakarta Utara, Ponsel Ibu Korban Dirampas

Perlu diketahui, Penjualan Hexymer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Ari

Berita Terkait

Bareskrim Polri, Lakukan Pemeriksaan Terhadap Wakil Gubernur Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik.
Sarkut Pembawa 108 Ribu Rokok Ilegal Dihentikan, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman di Kedungkandang
Operasi DBHCHT di Turen dan Dampit: Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal
Terbongkar! Paket di Jasa Ekspedisi Bululawang Berisi Rokok llegal
Gencar Operasi Gabungan, Peredaran Rokok llegal Tak Aman
Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu
Gelar Operasi Bersama, BNN Bentuk Sinergitas dengan TNI, Polri Berantas dan Pulihkan Kampung Narkoba
Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin di Kedawung

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:55 WIB

Bareskrim Polri, Lakukan Pemeriksaan Terhadap Wakil Gubernur Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Akademik.

Jumat, 14 November 2025 - 17:26 WIB

Sarkut Pembawa 108 Ribu Rokok Ilegal Dihentikan, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman di Kedungkandang

Jumat, 14 November 2025 - 16:56 WIB

Operasi DBHCHT di Turen dan Dampit: Tim Gabungan Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 12 November 2025 - 17:34 WIB

Gencar Operasi Gabungan, Peredaran Rokok llegal Tak Aman

Rabu, 12 November 2025 - 14:07 WIB

Persidangan Perkara Tindak Pidana Pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu

Berita Terbaru

TNI – Polri

HUT ke-80, Wadanyon C Satbrimob Polda Bali Tinjau Program Bedah Rumah

Jumat, 14 Nov 2025 - 15:48 WIB