Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Polemik parkir liar truk kontainer di bahu Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, kian menjadi-jadi. Bahu jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalur darurat atau ruang pejalan kaki malah disulap jadi garasi terbuka. Pemandangan semrawut ini hampir setiap hari terlihat, terutama di dekat akses keluar Jalan Tol Tanjung Priok. Selasa,(29/07/2025).

Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam! - Teropong Rakyat
Jalan Keluar Tol Akses Tanjung Priok

Bukan hanya merusak estetika kota, keberadaan truk-truk raksasa itu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengendara roda dua terpaksa melawan arus atau melewati jalur yang sempit, sedangkan pejalan kaki kehilangan hak jalannya. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat setempat justru tutup mata, seolah ini hal lumrah yang bisa dimaklumi.

Padahal, tindakan parkir liar ini jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan

Baca Juga:  MA Bekukan Izin Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan mengenai berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Lebih dari itu, parkir liar di bahu jalan tol atau akses keluar tol juga dapat melanggar Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau gangguan pada fungsi jalan.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan Gubernur, Proyek Lapangan Padel Tanpa PBG di Papanggo Tetap Berjalan Meski Disegel

Masyarakat sekitar mulai resah. Bahu jalan yang dikuasai truk membuat kemacetan makin tak terkendali, terutama saat jam sibuk. Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Dishub atau Satlantas untuk menertibkan kondisi tersebut.

Pertanyaannya: sampai kapan pembiaran ini terus terjadi? Apakah aparat menunggu jatuhnya korban jiwa dulu baru bergerak?

Pelanggaran ini bukan sekadar masalah lalu lintas, tapi mencerminkan bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Warga mendesak agar pemerintah daerah, Dishub, hingga aparat kepolisian segera turun tangan. Penindakan tegas harus dilakukan agar bahu jalan kembali pada fungsi semestinya: untuk keselamatan semua, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.

Berita Terkait

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar
Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman
Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat
Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara
Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:13 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT Kasus Dugaan Suap Pertanahan, Jadi Sitaan Terbesar

Jumat, 18 September 2026 - 08:03 WIB

Kebakaran Melanda Leuwimart Leuwiliang, Petugas Masih Lakukan Pemadaman

Jumat, 18 September 2026 - 06:39 WIB

Usai KM Virgo Kecelakaan, Keluarga Sopir Asal Malang Masih Berharap Ditemukan Selamat

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kebakaran Gunung Kawi Meluas, 1.459 Hektare Area Terbakar

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:05 WIB