Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Polemik parkir liar truk kontainer di bahu Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, kian menjadi-jadi. Bahu jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalur darurat atau ruang pejalan kaki malah disulap jadi garasi terbuka. Pemandangan semrawut ini hampir setiap hari terlihat, terutama di dekat akses keluar Jalan Tol Tanjung Priok. Selasa,(29/07/2025).

Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam! - Teropong Rakyat
Jalan Keluar Tol Akses Tanjung Priok

Bukan hanya merusak estetika kota, keberadaan truk-truk raksasa itu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengendara roda dua terpaksa melawan arus atau melewati jalur yang sempit, sedangkan pejalan kaki kehilangan hak jalannya. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat setempat justru tutup mata, seolah ini hal lumrah yang bisa dimaklumi.

Padahal, tindakan parkir liar ini jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan

Baca Juga:  Gembong Judi Online Indonesia-Kamboja Inisial T Kebal Hukum, Omsetnya Rp517 T.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan mengenai berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Lebih dari itu, parkir liar di bahu jalan tol atau akses keluar tol juga dapat melanggar Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau gangguan pada fungsi jalan.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca Juga:  DIALETIKA PENERAPAN HUKUM DAN PENGEMBANGAN SDM DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 5.0 DIBUKA SECARA RESMI OLEH DIREKTUR LBH CCI RUSDI,SH.,CFLE

Masyarakat sekitar mulai resah. Bahu jalan yang dikuasai truk membuat kemacetan makin tak terkendali, terutama saat jam sibuk. Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Dishub atau Satlantas untuk menertibkan kondisi tersebut.

Pertanyaannya: sampai kapan pembiaran ini terus terjadi? Apakah aparat menunggu jatuhnya korban jiwa dulu baru bergerak?

Pelanggaran ini bukan sekadar masalah lalu lintas, tapi mencerminkan bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Warga mendesak agar pemerintah daerah, Dishub, hingga aparat kepolisian segera turun tangan. Penindakan tegas harus dilakukan agar bahu jalan kembali pada fungsi semestinya: untuk keselamatan semua, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.

Berita Terkait

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh
Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara
PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI
FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia
Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara
PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL
Usai Disorot Media, Polres Bandung Hubungi Korban: Muncul Pertanyaan Baru dalam Kasus Fortuner yang Diblokir
KCN Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Hari Mangrove Sedunia 2026, Perkuat Konservasi Pesisir Marunda

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:37 WIB

Ceceran Minyak Curah Di Jalan Ahmad Yani Banyak Pengendara Motor Terjatuh

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:03 WIB

Puluhan Ribu Warga Kalibaru Menanti JakLingko, Pemprov DKI Dinilai Belum Hadir di Kawasan Pesisir Jakarta Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

PT CTP TOLLWAYS HADIRI RAPAT KONSOLIDASI ANGGOTA ATI

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:24 WIB

FWJ Indonesia Rayakan HUT ke-7 dan Lantik Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Pembuktian dan Pengabdian untuk Pers Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:58 WIB

Bawas MA Turun Tangan, Aduan Ahli Waris Makawi Resmi Disurati ke PN Jakarta Utara

Berita Terbaru