Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Polemik parkir liar truk kontainer di bahu Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara, kian menjadi-jadi. Bahu jalan yang seharusnya digunakan sebagai jalur darurat atau ruang pejalan kaki malah disulap jadi garasi terbuka. Pemandangan semrawut ini hampir setiap hari terlihat, terutama di dekat akses keluar Jalan Tol Tanjung Priok. Selasa,(29/07/2025).

Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam! - Teropong Rakyat
Jalan Keluar Tol Akses Tanjung Priok

Bukan hanya merusak estetika kota, keberadaan truk-truk raksasa itu membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pengendara roda dua terpaksa melawan arus atau melewati jalur yang sempit, sedangkan pejalan kaki kehilangan hak jalannya. Ironisnya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat setempat justru tutup mata, seolah ini hal lumrah yang bisa dimaklumi.

Padahal, tindakan parkir liar ini jelas-jelas menyalahi aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan

Baca Juga:  Penanggulangan Sampah, Wali Kota Jakut Motivasi Warga Ikut Memilah Sampah dari Rumah

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan mengenai berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Lebih dari itu, parkir liar di bahu jalan tol atau akses keluar tol juga dapat melanggar Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau gangguan pada fungsi jalan.”

Sanksinya diatur dalam Pasal 274 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca Juga:  BUDI REINHARD EFRAIM SIMANJUNTAK,SH.,S.PAK,CFLE SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPW DKI JAKARTA

Masyarakat sekitar mulai resah. Bahu jalan yang dikuasai truk membuat kemacetan makin tak terkendali, terutama saat jam sibuk. Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Dishub atau Satlantas untuk menertibkan kondisi tersebut.

Pertanyaannya: sampai kapan pembiaran ini terus terjadi? Apakah aparat menunggu jatuhnya korban jiwa dulu baru bergerak?

Pelanggaran ini bukan sekadar masalah lalu lintas, tapi mencerminkan bobroknya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum. Warga mendesak agar pemerintah daerah, Dishub, hingga aparat kepolisian segera turun tangan. Penindakan tegas harus dilakukan agar bahu jalan kembali pada fungsi semestinya: untuk keselamatan semua, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.

Berita Terkait

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu
Pertamax Naik Rp4.000, Masyarakat Terbebani
Ahli Tergugat Dinilai Blunder di Persidangan, Akui AJB yang Ditandatangani Orang Meninggal “Batal Demi Hukum”
Tragedi Curug Ciparay: Wisatawan Ditemukan Tewas Setelah Diperingatkan Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:30 WIB

Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:53 WIB

Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:38 WIB

Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terbaru