Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota, teropongrakyat.co – Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Kamis (27/11/2025) pukul 18.00 WIB, dengan sasaran warung penjual minuman keras yang beroperasi tanpa izin untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 2 Sat Res Narkoba bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penjualan miras. Pendataan dilakukan melalui observasi langsung di lapangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap warung yang memenuhi indikator penjualan minuman keras tanpa izin edar. Petugas memastikan setiap temuan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penindakan.

Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon - Teropong Rakyat

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah warung milik Sdr. R, yang berada di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada area penyimpanan hingga bagian belakang warung untuk memastikan tidak ada barang yang disembunyikan. Proses penindakan berlangsung tanpa hambatan dan pemilik memberikan keterangan awal terkait barang yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan di warung tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan dalam jumlah berbeda. Penindakan terhadap barang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban sosial. Setiap botol diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  BPPKB DPAC Parung Panjang Giat Dalam Rangka Penegakan Perbub No.56 Tahun 2023 Terkait Jalur Tambang

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sejumlah merek dan jenis miras, antara lain jenis AO ukuran besar, anggur ginseng, kawa-kawa, Iceland, anggur merah, hingga Atlas. Keragaman jenis miras tersebut menunjukkan bahwa warung tersebut menjual berbagai kategori minuman keras yang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Petugas melakukan penyitaan untuk menghindari penyalahgunaan barang oleh masyarakat.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 34 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan dilakukan dengan prosedur standar, mulai dari penghitungan, pendataan, hingga pengemasan untuk dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota. Setiap botol dicatat sebagai bagian dari administrasi penindakan agar mudah ditindaklanjuti pada proses selanjutnya.

Operasi ini bertujuan mengurangi potensi kerawanan sosial yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama pada kawasan padat penduduk. Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan. Pencegahan dilakukan dengan pendekatan represif sekaligus memberikan teguran awal kepada para penjual yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon - Teropong Rakyat

Petugas juga memberikan pengarahan kepada pemilik warung terkait konsekuensi hukum penjualan miras tanpa izin. Edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan disampaikan agar masyarakat turut terlibat dalam menjaga ketertiban. Upaya ini diharapkan berdampak positif dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi berkala sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras di wilayah kota. Polres mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.

“Penindakan ini kami lakukan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang kerap memicu kerawanan, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah Kota Cirebon,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

Berita Terkait

Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot
Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues
Warga Barukan Soroti Status Tanah Kas Desa dan Proyek Gedung Serba Guna
Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sendangsikucing Dipertanyakan, Klarifikasi Sekdes Berbeda dengan Kades
Jalan Tarumajaya Raya Dibiarkan Tergenang, Warga Turun Tangan Tambal Lubang, Pemerintah Bekasi ke Mana?
PCM Mranggen Gelar Jalan Sehat Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah
Indonesia Siap Jadi Pusat Superyacht Dunia dengan Hadirnya Bali Gapura Marina
Oknum Perangkat Desa Tanahbaya Diduga Rendahkan LSM dan Wartawan Lewat Pesan WhatsApp

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:26 WIB

Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:03 WIB

Warga Barukan Soroti Status Tanah Kas Desa dan Proyek Gedung Serba Guna

Kamis, 1 Januari 2026 - 12:36 WIB

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sendangsikucing Dipertanyakan, Klarifikasi Sekdes Berbeda dengan Kades

Selasa, 9 Desember 2025 - 09:35 WIB

Jalan Tarumajaya Raya Dibiarkan Tergenang, Warga Turun Tangan Tambal Lubang, Pemerintah Bekasi ke Mana?

Berita Terbaru

Breaking News

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51 WIB