Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti. Sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, juga telah diperiksa.

“Berdasarkan pemeriksaan, keterangan saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh, maka pada hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam. Pemeriksaan kedua digelar pada Selasa (15/7) sekitar 9 jam, dan hari ini merupakan pemeriksaan ketiganya. Selain itu, Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung mencatat, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Baca Juga:  Independence Run 2025: 1.000 Lebih Partisipan Meriahkan Pesta Otomotif dan Kemerdekaan

Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021;
  2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020;
  3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem;
  4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah di Kemendikbudristek.

Hingga kini, penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.

Berita Terkait

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Ketahanan Pangan
Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat
Curi HP di Dasbor Motor, Pria di Malang Pasrah saat Polisi Tunjukkan CCTV
Dandim 1710/Mimika Dampingi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Saat Melaksanakan Kunjungan Kerja di Distrik Mimika Barat Jauh
Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Minggu, 2 November 2025 - 20:46 WIB

Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Minggu, 2 November 2025 - 17:20 WIB

Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal

Minggu, 2 November 2025 - 14:24 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Ketahanan Pangan

Minggu, 2 November 2025 - 05:01 WIB

Anak di Tumpang Telepon 110 Adukan Ibu yang Memukulnya, Polisi Datang Beri Nasihat

Berita Terbaru

Breaking News

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Minggu, 2 Nov 2025 - 22:00 WIB