Jawa Tengah – Teropongrakyat.co, Dugaan penyimpangan industri migas merupakan cerita lama. Karakter industri migas yang tertutup, eksklusif, dan rumit, menjadikan praktek korupsi migas sulit dibongkar. Firdaus Ilyas, peneliti ICW, mengatakan, “Kita selalu menemukan dugaan-dugaan penyimpangan, baik administratif maupun yang berpotensi merugikan negara. Hulu maupun hilir, sektor migas sangat rawan penyimpangan dan korupsi.” Firdaus menekankan bahwa ini termasuk Pertamina, BP Migas (sekarang SKK Migas) dan Kementerian ESDM sebagai pengelola.
Hasil investigasi Teropongrakyat.co khususnya di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberangus mafia Migas. Di duga kuat PT. BMS menampung Solar subsidi di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Hasil penelusuran Teropongrakyat.co di SPBU 44.532.13 didapati satu unit truck bak type cdd sedang mengisi solar Rp.500.000,- akan tetapi diatas atau di dalam bak truck terdapat 2 tangki modifikasi yang digunakan untuk menampung sedotan dari pengisian BBM Solar kendaraan tersebut, dengan sistem berpindah – pindah pom bensin, disertai belasan plat nomor dalam memperlancar motifnya saat di SPBU berbagai tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di duga kuat pria berinisial (P) dari PT. BMS mengatur para sopir untuk membeli solar subsidi. Dalam satu hari armada milik PT. BMS silih berganti memasuki Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) wilayah Cilacap. Meliputi daerah Jeruk Legi, Sampang, Kesugihan dan Banyumas hingga Rawalo, Kebasen, Jati Lawang dan Wangon. Modus para sopir mengendarai Truck atau mobil box dengan Nopol palsu dan gonta ganti sesuai barcode, Minggu (30/6/2024). Selanjutnya mereka menampung di daerah Kebasen Banyumas, Jawa Tengah.
Aktifitas mafia Migas di wilayah hukum Polda Jawa Timur cukup terorganisir dengan baik. Menurut sumber kepada teropongrakyat.co “kartel Migas didaerah sini sangat terorganisir dengan baik. Jika dilihat banyak keterlibatan Aparat aktif dalam kegiatan yang merugikan Negara,” jelas sumber kepada teropongrakyat.co
Menurut pemerhati lingkungan yang juga sebagai aktifis 98 kepada ifakta.co “Aktifitas mafia migas jelas melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60,000,000,000.- ( Enam Puluh Milyar Rupiah). Masyarakat tanya pak polisi pada kemana. (Joe)