Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Kelalaian pengamanan infrastruktur kembali memakan korban. Seorang anak dilaporkan tenggelam di Pintu Air Kali Baru Barat, Jalan Kali Baru Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat ditolong warga. Jumat, (27/02/2026).
Diketahui, pintu air tersebut berada dalam pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun ironisnya, di sekitar lokasi tidak terlihat sistem pengamanan memadai seperti pagar pembatas, jaring pengaman, maupun petugas penjaga. Di lokasi hanya terpasang papan bertuliskan larangan bermain di sekitar pintu air.
Padahal, korban merupakan anak-anak yang belum tentu mampu membaca atau memahami risiko bahaya di sekitar aliran air deras dan pusaran pintu air.
Nenek korban menuturkan, dirinya tidak mengetahui persis kronologi kejadian. Ia baru mengetahui cucunya tenggelam setelah diberitahu warga.
“Ya saya juga tidak tahu kejadian tersebut, tiba-tiba tetangga ada yang kabarin cucu saya tenggelam dan dibantu warga untuk menolong cucu saya, namun sudah tidak bisa diselamatkan,” ujarnya dengan suara lirih.
Warga sekitar mengaku, kondisi pintu air tersebut memang minim pengamanan sejak lama. Mereka menilai, potensi bahaya sudah sangat jelas, namun tidak pernah ada tindakan preventif yang serius dari pengelola.
Beberapa warga bahkan menyebut, insiden di sekitar pintu air bukan pertama kali terjadi. Namun baru kali ini berujung pada korban jiwa yang meninggal dunia.
Nenek korban, dengan penuh kepasrahan, hanya meminta agar tidak ada lagi anak lain yang mengalami nasib serupa.
“Saya sudah ikhlas kehilangan cucu saya. Saya cuma memohon untuk dipagari agar tidak ada korban lagi seperti cucu saya,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Lurah Kali Baru, Sukarmin, menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi warga kepada instansi terkait.
“Kita teruskan ke PUPR agar dipagar supaya tidak terjadi hal serupa,” ujarnya kepada redaksi teropongrakyat.co.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Mengapa tindakan pengamanan baru akan dilakukan setelah jatuh korban? Bukankah infrastruktur pengendali air seperti pintu air memiliki risiko tinggi dan seharusnya dilengkapi standar keselamatan yang ketat?
Secara prinsip, setiap fasilitas publik yang berpotensi membahayakan wajib memiliki sistem mitigasi risiko, baik berupa pagar pengaman permanen, rambu visual yang jelas, hingga pengawasan berkala. Terlebih lokasi berada di lingkungan permukiman padat penduduk.
Tragedi ini menjadi alarm keras bagi pengelola infrastruktur, khususnya PUPR, agar tidak hanya fokus pada fungsi teknis pengendalian air, tetapi juga aspek keselamatan warga sekitar. Infrastruktur yang berdiri di tengah masyarakat bukan sekadar bangunan beton, melainkan tanggung jawab sosial dan moral.
Kini, satu nyawa anak telah melayang. Pertanyaannya, apakah pagar pengaman harus selalu menunggu korban berikutnya?
























































