Kuasa Hukum NW, Rony Lesmana SH Minta Media Lebih Fair

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co, Maraknya pemberitaan miring terkait tindakan saling lapor antara AF dan Bunda NW, yang bisa mencederai kesucian bulan Ramadhan disesalkan berbagai pihak. Terlebih tudingan terhadap Bunda NW yang seolah benar telah melakukan penipuan, terkesan sengaja terus digaungkan oleh pihak-pihak tertentu. Terkait tentang ini, salah seorang Penasihat Hukum Bunda NW, Rony Lesmana, S.H. membantah keras kalau kliennya melakukan hal tersebut.

“Saya bantah itu. Klien kami tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana dituduhkan AF alias MN. Justru klien kami yang ditipu dia sebesar Rp 2,3 milyar,” tegas Rony saat dimintai tanggapannya soal laporan tersebut kemarin.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP Pujakesuma itu mengatakan, kliennya justru telah melaporkan AF alias MN ke Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi No: LP/345/I/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Januari 2024 .”Semua bukti dan saksi-saksi telah kita persiapkan. Kita juga berharap institusi Polri bisa lebih fair dan profesional dalam menangani kasus ini” ujarnya.

Dijelaskan Rony, AF datang menemui Kliennya (Bunda NW) dengan menawarkan untuk berinvestasi ke kilang padi miliknya, dengan iming-iming akan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan. “Klien kita ini memang selalu membutuhkan beras untuk membantu warga. Terlebih kemarin beliau sebagai salah satu tim sukses salah satu Capres, sehingga tawaran itu disambut dengan baik dan disetujui oleh klien kita,”katanya

Menurut Rony dari keterangan kliennya, bahwa AF meminjam uang kepada kliennya sebesar Rp1,3 milyar. Setelah itu AF juga meminjam uang sebesar Rp 800 juta. “Bukti kwitansi dan saksi-saksi juga ada. Akan tetapi, bagi hasil dari kilang padi tidak kunjung diberikan, sehingga klien kita melaporkan dia ke Polrestabes Medan” jelas Rony.

Baca Juga:  Penikmat Judi "Online" Tidak Selalu Miskin, Bansos Bukan Solusinya.

Rony juga berpendapat bahwa tudingan kepada NW atau yang akrab disapa Bunda NW yang diduga melakukan penipuan dengan modus masuk Taruna Akpol sangat tidak berdasar dan tidak masuk akal. “Beliau sudah sangat sering membantu masyarakat, yang jika dinilai secara materi, jumlahnya sudah milyaran. Jadi apa yang dituduhkan AF, apalagi dengan jumlah nominal segitu, sangat relatif kecil dan tidak mungkin rasanya,” kata Rony.

Terkait uang yang ditransfer lewat rekening oleh AF kepada kliennya, Rony menegaskan bahwa uang tersebut merupakan cicilan pembayaran pinjaman AF. “Kalau dia bilang bukti transfer itu sebagai barang bukti, jelas itu keliru. Uang yang ditransfer itu adalah cicilan pembayaran dari pinjaman AF. Jumlahnya juga relatif kecil ” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap yakin pihak kepolisian terkhusus Penyidik Poldasu sangat profesional dan fair dalam menangani laporan pengaduan AF. Dijelaskan Rony juga, ketika AF menerima pinjaman uang dari kliennya itu juga disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Jumat (8/9/2023) dengan sebuah bukti kwitansi yang ditandatangani oleh AF sendiri.

“Dari keterangan klien kami, AF memberikan iming-iming kepada klien kami bahwa hasil dari usaha kilang padi itu akan dibagi dua, dan AF minta klien kami untuk meminjamkannya uang sebesar Rp 1,3 Milyar sebagai modal usaha,” ucap Rony. Bukan hanya sampai disitu, sambung Rony, AF kembali meminjam dana sebesar Rp 800.000.000, dengan bukti kwitansi dan disaksikan oleh Samsul alias Ipul dan Suwanto alias Kiko serta saudara Pepi yang juga merupakan saudara ipar dari AF pada Senin (18/9/2023) lalu.

Baca Juga:  Bang Juani: Karena Pemimpin Yang Baik Bukan Hanya Dilihat, Tapi Yang Bener Benar Hadir di Tengah Masyarakat

“Dan pada Rabu (4/10/2023), AF kembali meminjam dana dengan alasan investasi kepada klien kami sebesar Rp 130.000.000. Klien kami sebenarnya bukan berharap keuntungan uang yang dijanjikan oleh saudara AF. Beliau hanya berharap bisa dapat pasokan beras agar bisa dibagikan kepada para nelayan di Pelabuhan Belawan, sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial yang memang kerap dilakukan melalui Yayasannya,” ujar Rony.

Rony menduga bahwa AF sengaja membuat laporan ke Polda Sumut agar kasus dugaan Investasi Bodong ataupun penipuan yang ia lakukan tertutupi dengan menggiring opini ke berbagai media, bahwasanya dirinya lah yang menjadi korban. Sebelumnya, AF melaporkan NW ke Poldasu pada Kamis, 08 Februari 2024 dengan dugaan penipuan.

Ia juga menyesalkan pihak pihak yang menggunakan nama organisasi Pujakesuma dalam pusaran kasus ini. “Makanya Mas Eko Sopianto SE, selaku Ketua Umum DPP Pujakesuma memerintahkan kami jajaran Bidang Hukum Pujakesuma untuk ikut mengawal perkara ini agar tidak ditunggangi pihak pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan menjual jual nama Pembina Pujakesuma. Pihaknya juga akan melakukan somasi terhadap beberapa media yang telah mendiskriditkan kliennya dengan menyajikan berita tidak berimbang dan tanpa adanya konfirmasi ke pihaknya. (red)

Berita Terkait

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Tol Menuju Tanjung Priok Bakal Punya Tarif Terpadu
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:44 WIB

Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:24 WIB

Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar

Berita Terbaru