KLHK Monitoring Delapan Perusahaan. Tiga Perusahaan Di Hetikan Sementara

- Jurnalis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabodetabek, Teropongrakyat.co – KLHK intensifkan monitoring, pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek. Rasio Ridho Sani, Direktur Jendral Penegak Hukum KLHK, memaparkan.

“Saat ini Satgas Pengendalian Pencemaran Udara terus melakukan monitoring dengan menggunakan AQMS (Air Quality Monitoring System) untuk mengetahui kondisi udara di Jabodetabek dan beberapa wilayah di Indonesia,” jelas Rasio kepada wartawan (21/6/2024).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendali Lingkungan sedang melakukan pengawasan jumlah kegiatan usaha terhadap delapan perusahaan yang di duga berpotensi melakukan pencemaran. Data yang berhasil di himpun teropongrakyat.co yakni.

ADVERTISEMENT

KLHK Monitoring Delapan Perusahaan. Tiga Perusahaan Di Hetikan Sementara - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Indoluminium Intikarsa Industri (III) – penggilingan almunium, PT. Lautan Steel Indonesia (LSI) – penggilingan baja, PT. Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) – pengelola limbah B3 tak berizin, PT. Raja Goedang Mas(RGM) – pemanfaat limbah B3, PT. Indonesia Acid Industry – kimia, PT. Starmas Inti Aluminium – peleburan aluminium, PT. Surteckariya Indonesia – logam, dan PT. Galvindo Intiselaras – pelapis logam.

Baca Juga:  Haidar Alwi Hadir Saat Ketegangan Soal Izin Gereja di Bogor

Selain itu KLHK juga menghentikan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek karena kedapatan membuat polusi udara yang kian buruk di wilayah tersebut, yakni. PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) yang berada di sektor penggilingan aluminium, PT Raja Goedang Mas (RGM) pemanfaat limbah B, dan PT Multy Makmur Limbah Nasional (MMLN) pengelola limbah B3 tak berizin.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani “Ada tiga perusahaan yang kita tutup sementara ini, kita hentikan untuk baru-baru ini, yaitu PT RGM, PT MMLN, PT III,” kata Rasio dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (20/6).“Ketiga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas udara.

Masih kami dalami, apabila terjadi pelanggaran maka kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga:  Polsek Pebayuran Dapat Apresiasi dari Masyarakat dan Guru atas Kinerja Cemerlang

PT III yang berlokasi di Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan peleburan pembuatan koin dan plat nomor kendaraan oleh pihak ketiga di area yang tidak termasuk dalam lingkup Persetujuan Lingkungan PT III. Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara tersebut langsung dihentikan dan dilakukan pemasangan PPLH line.

Kemudian PT RGM yang berlokasi di Kabupaten Serang, menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah lebih dari 177.872,4 m3di lahan seluas 5,67 Ha. Penimbunan limbah secara terbuka tersebut, tidak hanya mencemari air dan tanah, namun juga meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara.

Sementara itu, PT MMLN yang berlokasi di Kabupaten Tangerang melakukan pembakaran limbah secara terbuka dengan insinerator yang tidak sesuai dan memalsukan surat Persetujuan Teknis dan Sertifikat Layak Operasi untuk melakukan pemanfaatan dan pengolahan limbah B3.

(Joe)

Berita Terkait

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?
Apical – Puskesmas Cilincing Kolaborasi Dukung Pencegahan Dan Penanganan Stunting Melalui Kegiatan Kelas Ibu Hamil Dan Kelas Keluarga Muda
Warga Cempaka Baru Gelar Pawai Obor di Malam Tahun Baru Islam 1447 H/2025
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan
TPK Koja Terima Penghargaan dari Walikota Jakarta Utara atas Inisiatif Penurunan Stunting Melalui Program Pos Gizi Kepiting Baja
TPK KOJA Hadir Membawa Senyum Untuk 100 Anak Yatim Di Yayasan AR RAUDHAH Dalam Rangkaian Pelindo Day 2025
Bea Cukai Didesak Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Bercukai Palsu “Center” di Klaten
Indonesia Gandeng Singapura Perkuat Komitmen Keselamatan Pelayaran Internasional

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:19 WIB

Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:57 WIB

Apical – Puskesmas Cilincing Kolaborasi Dukung Pencegahan Dan Penanganan Stunting Melalui Kegiatan Kelas Ibu Hamil Dan Kelas Keluarga Muda

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:56 WIB

Warga Cempaka Baru Gelar Pawai Obor di Malam Tahun Baru Islam 1447 H/2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:07 WIB

TPK KOJA Hadir Membawa Senyum Untuk 100 Anak Yatim Di Yayasan AR RAUDHAH Dalam Rangkaian Pelindo Day 2025

Berita Terbaru