Kementerian ESDM Gandeng Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap.

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareksrim Polri) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap praktik tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini aparat telah menangkap salah satu warga negara asing asal Cina, YH. Namun, penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain.

“Informasi penyidik, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami penyidik,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi dalam konferensi pers di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah memeriksa orang-orang yang berkegiatan di Lokasi tambang ilegal saat penyidik melakukan operasi tindakan hukum. “Ini masih didalami. Saya belum bisa banyak komentar karena tim juga belum betul-betul baru dari lokasi,” ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulisnya, Selasa (14/05).

Baca Juga:  BRI KC Bumi Serpong Damai Teken Perjanjian Kerja Sama dengan LANUD Rumpin Terkait Layanan Payroll dan Jasa Perbankan

Lebih lanjut Sunindyo mengatakan,” alat bukti yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal itu antara lain peralatan pengolahan dalam tunnel seperti alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, dan Induction smelting. Penyidik juga menemukan alat berat seperti ower loader dan dump truck listrik yang sedang diselidiki siapa pemiliknya”.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, tapi belum mengarah ke kesimpulan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Ia menuturkan tak menutup kemungkinan pengembangan kasus dilakukan terhadap pihak pemerintah daerah atau perusahaan yang memiliki alat berat.

Sementara ini tim gabungan Penyidik PNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri masih mendalami informasi awal yang ditemukan. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Terlarang di Bekasi Kian Mengkhawatirkan: Remaja Jadi Sasaran, Penjual Kebal Hukum?

Penyidik PNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, pelaku melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya.

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Senin, 9 Maret 2026 - 19:48 WIB

TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Senin, 9 Maret 2026 - 14:04 WIB

Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Berita Terbaru