Kementerian ESDM Gandeng Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap.

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareksrim Polri) bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkap praktik tambang ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam kasus ini aparat telah menangkap salah satu warga negara asing asal Cina, YH. Namun, penyidik akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi penyidik, ada puluhan saksi yang sudah diperiksa di lapangan. Dugaan keterlibatan pihak lain sedang didalami penyidik,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Sunindyo Suryoherdadi dalam konferensi pers di Kantor Kantor Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta Selatan. Ia mengatakan telah memeriksa orang-orang yang berkegiatan di Lokasi tambang ilegal saat penyidik melakukan operasi tindakan hukum. “Ini masih didalami. Saya belum bisa banyak komentar karena tim juga belum betul-betul baru dari lokasi,” ujarnya kepada awak media melalui pesan tertulisnya, Selasa (14/05).

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Danbrigif 9/DY/2 Kostrad ke Yonif 509/BY/9/2 Kostrad dan Yonif 515/UTY/9/2 Kostrad.

Lebih lanjut Sunindyo mengatakan,” alat bukti yang ditemukan di lokasi tambang emas ilegal itu antara lain peralatan pengolahan dalam tunnel seperti alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, dan Induction smelting. Penyidik juga menemukan alat berat seperti ower loader dan dump truck listrik yang sedang diselidiki siapa pemiliknya”.

“Sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, tapi belum mengarah ke kesimpulan. Nanti kami sampaikan perkembangannya,” ujarnya.

Ia menuturkan tak menutup kemungkinan pengembangan kasus dilakukan terhadap pihak pemerintah daerah atau perusahaan yang memiliki alat berat.

Sementara ini tim gabungan Penyidik PNS Ditjen Minerba dan Korwas PPNS Bareskrim Polri masih mendalami informasi awal yang ditemukan. “Setelah mendapatkan fakta-fakta bisa kami naikan ke level penyidikan. Informasinya bisa dari mana saja, dan harus berdasarkan fakta,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepengurusan Kadin Hasil Munaslub Dinilai Langgar Kesepakatan: Dewan Pengurus Tegaskan Pentingnya Integritas Organisasi

Penyidik PNS Minerba didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri menemukan adanya pemanfaatan tunnel yang saat ini statusnya dalam pemeliharaan dan tak memiliki izin operasi produksi.

Pada kegiatan yang ada di tambang itu, kata dia, pelaku melakukan produksi yaitu pengambilan bijih emas di lokasi termasuk mengolah dan memurnikan yang dilakukan di terowongan. “Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas,” katanya.

Sunindyo mengatakan, tersangka melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

“Perkara ini sedang dikembangkan jadi tak menutupk kemungkinan adanya perkara pidana dalam UU selain UU Minerba,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA
BNN RI Kembali Gagalkan Peredaran 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip
Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Kamis, 21 November 2024 - 20:15 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Berita Terbaru

Edukasi

JEJAK SEJARAH KERAJAAN SUNDA

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:12 WIB