JAKARTA – TeropongRakyat.co || Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong penetapan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia. Besarannya harus memperhitungkan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh gubernur di wilayah perjanjian kerja ditandatangani.
Hal itu demi melaksanakan Konvensi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) mengenai Hukum Laut 1982 serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 58 Tahun 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL) terhadap Gaji Pokok Awak Kapal yang Bekerja di Atas Kapal Berbendera Indonesia yang Berlayar di Perairan Indonesia, yang dirilis 19 Juni 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi mengatakan surat edaran dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia. “Kami memandang perlu adanya pedoman bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi PKL yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi sesuai aturan yang ditetapkan oleh Gubernur di wilayah tempat dilakukannya penandatanganan PKL” katanya dalam keterangan tertulis kepada TeropongRakyat.co, Senin (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Nantinya, penetapan gaji pokok minimum awak kapal atas dasar kesepakatan dari INSA, asosiasi pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Antoni menjelaskan gaji pokok tersebut ditetapkan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal sesuai dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list. “Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay),” imbuhnya.
Selain itu, para kepala kantor turut diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna memastikan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal.
Para pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut” pungkasnya.
(Ruhan)