Kejari Jaktim Diminta Usut Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Rangon

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co ||Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur di desak segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara jual beli lahan makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung.

Hal ini berdasarkan hasil investigasi usai menerima laporan dan pengakuan orang dalam adanya perkara kasus itu.

” Berdasarkan hasil konfirmasi, penggali kubur memberikan keterangan bahwa lahan makam diperjual-belikan seharga Rp2,5 juta per titik. Penggali kubur juga menyatakan kasus jual beli lahan pemakaman di TPU Pondok Ranggon telah terjadi bertahun-tahun, namun penyidikan perkara ini belum ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Denni Lubis dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Pihak Kejaksaan, kata Dennis harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara itu. ” Data yang kami miliki tiga nama terindikasi terlibat disitu, yakni M eks Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) TPU Pondok Ranggon, G Kasatpel TPU Pondok Ranggon yang saat ini menjabat dan J Pekerja Harian Lepas (PHL) TPU Pondok Ranggon yang ditugasi mengumpulkan uang yang diberikan masyarakat ahli waris jenazah, ” katanya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Berikan Penghargaan kepada 14 Personel Yang Menorehkan Prestasi di Kejuaraan Nasional Karate Kapolri Cup 2024

Untuk itu, kata Dennis pengusutan lebih lanjut diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan
jika pengusutan perkara tindak pidana korupsi dinyatakan lengkap atau P21, tersangkanya ditahan dan di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dennis yang sehari-hari seorang jurnalis bertugas mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarkan berita melalui media digital
juga menduga ada indikasi telah terjadi gratifikasi dan suap dalam proses jual beli lahan yang dilakukan oleh Kasatpel dan J. Diduga, dalam proses penerbitan surat kematian, serta izin terkait dilakukan secara melawan hukum.

“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para petugas,” imbuh Dennis.

Selain itu, Dennis menilai proses pemalsuan dokumen ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian. Dennis menjelaskan, dirinya menduga bahwa penerbitan dokumen kematian ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam jual beli lahan.

Baca Juga:  Simak Daftar MPV Terbaru yang Hadir di Gelaran GIIAS 2025, Ada Honda STEP WGN e:HEV

Masih terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, Dennis juga meminta Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Dwi Ponangsera untuk menindak tegas dengan memecat pejabat dan PHL yang terindikasi korupsi baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi di TPU Pondok Ranggon ” Kasatpel dan PHL digaji pemerintah dengan upah besar tujuannya agar tidak menyelewengkan jabatannya dengan tidak terpuji. Jadi, Kasudin perlu ketegasan terhadap anak buah yang mengambil uang dari ahli waris jenazah, ” katanya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKJ Jakarta diharapkan juga
melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap harta kekayaan pejabat TPU dan PHL. ” PHL kan gajinya hanya Rp4,3 juta sebulan tapi hartanya melimpah, tentu ini dipertanyakan, ” ucapnya.

Pada Rabu (16/7) sore, kata Dennis J mengaku menerima sejumlah uang dari masyarakat yang memakamkan sanak saudaranya di TPU. Tak cuma itu, J juga mengaku menerima uang jasa tukang gali kubur.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 
Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh
Polemik Hanania Group: Pemenang Undian Klaim Hadiah Tak Kunjung Diterima
Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH ASN, Respons Arahan Pusat Tekan Dampak Krisis Energi
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Debt Collector Diduga Masuk Pekarangan Tanpa Izin dan Intimidasi Nasabah di Matraman
Penertiban PKL di Jalan Dr. Semeru Bogor Barat Tuai Pro dan Kontra Warga

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 17:50 WIB

Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 

Minggu, 5 April 2026 - 13:29 WIB

Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh

Jumat, 3 April 2026 - 11:48 WIB

Pemkot Bogor Siapkan Skema WFH ASN, Respons Arahan Pusat Tekan Dampak Krisis Energi

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Berita Terbaru

Breaking News

Truk Sawit Terguling di Jalan Manunggal, Akses Warga Sempat Lumpuh

Minggu, 5 Apr 2026 - 13:29 WIB