Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dari Salah Satu Petinggi Partai Politik di Bekasi di Laporkan ke Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dari Salah Satu Petinggi Partai Politik di Bekasi di Laporkan ke Polda Metro Jaya - Teropongrakyat.co

Bekasi, TeropongRakyat.co – Seorang anggota partai wanita inisial IL (53) melaporkan ketua partainya berinisial S ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah hotel kawasan Kalimalang.

Korban yang di damping kusa hukumnya yaitu Ridwan Anthony Taufan S.E., S.H., M.H., M.Kn, M.M., M.Si Dan tim menjelaskan “Korban mengalami depresi dan trauma berkelanjutan Hasil pemeriksaan medis membuktikan kondisi psikis korban terganggu.”

Adapun kronologi kejadian Ridwan menceritakan bermula pada Januari 2023 saat korban diminta menyewa kamar hotel untuk kegiatan partai.

“Pelaku datang ke kamar awalnya berbincang biasa tiba-tiba berubah sikap dan melakukan pelecehan di bawah ancaman kekerasan,” ujarnya.

Meski terjadi setahun silam korban baru berani melapor November 2024 dengan nomor STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA.

“Sebelumnya korban sudah berganti pengacara beberapa kali namun tak ada progres” tambahnya.

Tim kuasa hukum melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis, terutama karena ada unsur atasan dan bawahan.

Baca Juga:  Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

“Kami menggunakan pasal 6B dan 6C UU TPKS. Pihak kepolisian menambahkan pasal 15 huruf C, karena ada unsur hubungan atasan-bawahan.” ungkap Ridwan.

Menanggapi spekulasi motif politik, mengingat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi yang akan berlangsung, Ridwan membantah ada unsur politik di dalamnya.

“Ini murni pidana tidak ada kaitannya dengan politik,” tutupnya.

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?
Tok ! DPRD Kota Depok Sah Tetapkan Empat Raperda Masuk Propemperda 2026
BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum
14 Santri Putri Nurul Hidayah Diwisuda, Ustadz: Jangan Pulang Hanya Bawa Ijazah, Tapi Bawa Akhlak!
Bayangan Kelam Perang Dunia ke-3 dan Dampak Ke Indonesia Jika Itu Terjadi!

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:42 WIB

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 

Senin, 23 Juni 2025 - 23:10 WIB

Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?

Senin, 23 Juni 2025 - 22:52 WIB

Tok ! DPRD Kota Depok Sah Tetapkan Empat Raperda Masuk Propemperda 2026

Berita Terbaru

Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmikan Klinik Pratama PMI Jakarta Utara

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:31 WIB