Kasudin LH Jakut Bantah Tuduhan Backing Sampah Liar di Waduk Cincin

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co — Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Edy Mulyanto, memberikan tanggapan soal somasi yang dilayangkan oleh Poros Masyarakat Jakarta Utara dan DPD LSM GIAS.

Somasi tersebut, menuntut pencopotan dirinya atas dugaan membekingi tempat pembuangan sampah liar di kawasan hutan kota Waduk Cincin.

Somasi itu muncul usai terjadinya kebakaran di area bawah tol yang diduga berkaitan dengan penumpukan sampah.

Menanggapi hal itu, Edy menyampaikan bahwa permasalahan sampah di lokasi tersebut bukan hal baru. Jumat, (9/5/2025).

Baca Juga:  Persiapan Seminar Nasional Peluang & Tantangan Hukum Ekonomi Syariah Hampir Rampung

“Kejadian kebakaran kemarin itu, ya, sudah lama sebenarnya. Setiap tahun kami bersihkan area itu. Tapi mungkin karena kejadian kemarin, jadi mereka jadikan dasar untuk menyampaikan somasi,” ujar Edy kepada wartawan.

Edy membantah tuduhan backing sampah liar. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Waduk Cincin sudah sesuai prosedur, bahkan akan segera dibenahi menjadi lebih tertata.

“Memang di Waduk Cincin ada TPS, bahkan sudah ada TPS B3 di sana. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Tahun ini juga akan dibangun TPS yang lebih rapi oleh CMNP, lengkap dengan pagar dan hanggar. Semua akan ditata lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Diminta Usut Dugaan Jual Beli Lahan Pemakaman di TPU Pondok Rangon

Lebih lanjut, Edy menyebut bahwa sampah-sampah di bawah kolong tol itu berasal dari aktivitas pembuangan liar yang tidak berizin. Ia menduga ada oknum yang menerima setoran dari para pembuang sampah ilegal.

“Orang-orang kita rutin membersihkan lokasi itu dari sampah liar. Tapi masalahnya, banyak warga yang enggan bayar iuran sampah ke RW atau petugas keropak. Akhirnya mereka buang sembarangan ke situ,” pungkas Edy.

Berita Terkait

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:25 WIB

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak

Berita Terbaru