Kapolsek Kemayoran Pimpin Apel Penurunan APK Pilkada di Wilayah Kemayoran

- Jurnalis

Minggu, 24 November 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – Sesuai arahan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) DKI Jakarta mengimbau pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI dan partai politik (parpol) untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang Pilkada pada 24-26 November 2024 secara serentak di wilayah jakarta.

Dalam masa tenang kampanye diwilayah Kemayoran adakan Apel penertiban penurunan APK saat dini hari bersama 4 Pilar terdiri dari unsur Kecamatan Kemayoran, Koramil Kemayoran, Polsek Kemayoran dan Wartawan.Penertiban APK akan dilakukan secara serentak saat dini hari.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Ardiansyah S.H, M.H pimpin Apel penertiban penurunan alat peraga kampanye (apk) Apel tergabung dari 4 Pilar Kecamatan Kemayoran Jakarta pusat, di Jalan Angkasa Wib 23.00, Sabtu (23/11/24).

Baca Juga:  Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Dalam sambutannya Kompol Agung Ardiansyah S.H,M.H, memperkenalkan dirinya sebagai Kapolsek Kemayoran di wilayah hukum polres metro Jakarta pusat untuk saling dapat menjaga Kamtibmas dan memberikan nomor wa nya bisa langsung menghubungi jika ada terjadi gangguan Kamtibmas.

“Menjelang masa tenang kampanye pilkada jakarta diwilayah Kemayoran dapat berjalan dengan kondusif,” Ujar mantan Kapolsek Ciracas.

Penulis : Irawan

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB