Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Peredaran obat-obatan keras terbatas dan obat Golongan G yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui apotek berizin resmi, kini semakin merajalela di wilayah Jakarta Timur. Seperti yang terdapat di Jl Pondok Kopi Raya, Kecamatan Duren, Jakarta Timur (23/08/2025).

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih toko tersebut berada di tengah pemukiman penduduk, dan beberapa sekolah yang khawatir akan berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan - Teropong Rakyat
Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan penjaga toko yang mengaku jika toko tersebut milik bos nya bernama Dani.

ADVERTISEMENT

Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi juga mewawancarai beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” ujar psalah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Misteri Penadah Kabel PLN: Kapolsek Pademangan "Bungkam", Publik Meragukan Transparansi Penyelidikan

“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin tenang dan berani katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Rendi, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga:  KLHK Monitoring Delapan Perusahaan. Tiga Perusahaan Di Hetikan Sementara

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Dalam waktu dekat Redaksi akan meminta klarifikasi daripada Camat Duren Sawit Bapak Kelik Sutanto beserta Kapolsek Duren Sawit AKP. Sutikno atas pembiaran nya toko tersebut dapat dengan bebas beroperasi menjual obat-obatan keras tersebut.

Berita Terkait

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa
Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat
Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia
Arogansi Dibalik Seragam dan Lencana Presisi, Perlindungan dan Keamanan Rakyat Dipertanyakan
Lomba Penataan Lingkungan: Dari Rawa Badak Selatan Untuk Indonesia Yang Lebih Hijau 
Polisi Bubarkan Aksi Unjuk Rasa di Depan DPR dengan Water Cannon dan Gas Air Mata
Peserta Aksi Unjuk Rasa Sempat Tertahan, Akhirnya Diizinkan Lanjut ke Depan Gedung DPR-MPR
Samsul Bahri Ketua GWI :​Kekerasan terhadap Pers di Serang: Demokrasi di Ujung Tanduk?

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 11:28 WIB

Pemprov DKI-Kementerian PU Sinergi Perbaiki Fasum Dampak Unjuk Rasa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Mafia Solar di Bandung, Oknum Kodam III Diduga Terlibat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia

Jumat, 29 Agustus 2025 - 03:51 WIB

Arogansi Dibalik Seragam dan Lencana Presisi, Perlindungan dan Keamanan Rakyat Dipertanyakan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Lomba Penataan Lingkungan: Dari Rawa Badak Selatan Untuk Indonesia Yang Lebih Hijau 

Berita Terbaru

Breaking News

Mahasiswa Pase Sindir Istri Pejabat Pemko Lhokseumawe Bergaya Hedon

Senin, 1 Sep 2025 - 14:36 WIB