Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan

- Jurnalis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Peredaran obat-obatan keras terbatas dan obat Golongan G yang seharusnya dijual hanya dengan resep dokter dan melalui apotek berizin resmi, kini semakin merajalela di wilayah Jakarta Timur. Seperti yang terdapat di Jl Pondok Kopi Raya, Kecamatan Duren, Jakarta Timur (23/08/2025).

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terlebih toko tersebut berada di tengah pemukiman penduduk, dan beberapa sekolah yang khawatir akan berdampak buruk terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.

Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan - Teropong Rakyat
Dari pantauan di lapangan dan hasil wawancara langsung dengan penjaga toko yang mengaku jika toko tersebut milik bos nya bernama Dani.

ADVERTISEMENT

Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Redaksi juga mewawancarai beberapa pembeli, diketahui bahwa obat-obatan yang diperjualbelikan digunakan untuk menciptakan efek euforia, meningkatkan rasa percaya diri, “menghilangkan rasa sakit, hingga menambah keberanian,” ujar psalah satu pembeli yang enggan disebutkan namanya. Penggunaan ini berpotensi memicu tindak kejahatan lainnya.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Pedurenan, Kec. Mustikajaya Semakin Merajalela, APH di Nilai Tutup Mata.

“Iya bang, banyak yang ke sini cuma buat beli obat-obatan yang bikin tenang dan berani katanya. Kebanyakan anak muda, bahkan anak sekolah,” ujar Rendi, seorang warga sekitar yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.

Ironisnya, peredaran obat-obatan tersebut terkesan dibiarkan. Warga menduga aparat penegak hukum (APH) bersikap pasif karena merasa cukup dengan koordinasi bersama pihak toko.

Padahal, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Pelaku pengedar dapat dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dalam undang-undang yang sama.

Baca Juga:  Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), dapat dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Dalam waktu dekat Redaksi akan meminta klarifikasi daripada Camat Duren Sawit Bapak Kelik Sutanto beserta Kapolsek Duren Sawit AKP. Sutikno atas pembiaran nya toko tersebut dapat dengan bebas beroperasi menjual obat-obatan keras tersebut.

Berita Terkait

80 Anak Sudah Terhitan PT. TPK Koja Gelar Acara Kehitanan Masal di IHC PORT MEDICAL CENTER Tanjung Priok
Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang
Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu
Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*
Cekcok di Rumah Teman Berakhir Tragis, Pria Gondanglegi Tewas Ditusuk
Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Cekcok
Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan
Sidang Gugatan Class Action Perkara Griya Shanta Masuki Tahap Akhir Dismissal Proses

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:35 WIB

80 Anak Sudah Terhitan PT. TPK Koja Gelar Acara Kehitanan Masal di IHC PORT MEDICAL CENTER Tanjung Priok

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:48 WIB

Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Senin, 15 Desember 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:10 WIB

Cekcok di Rumah Teman Berakhir Tragis, Pria Gondanglegi Tewas Ditusuk

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB