Dr H MISRI : PELUANG DAN TANTANGAN PARALEGAL DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM PADA MASYARAKAT PERLU DISOSIALISASIKAN

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONGRAKYAT.co |Papua, Gerakan Nasional Angkatan Ulama dan Rakyat (GN AURA) Koordinator Wilayah Sumatera Dr H Misri Hasanto.M.Kes menjelaskan perlu melakukan sosialisasi terhadap Peluang dan Tantangan Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum pada masyarakat, karena Paralegal mempunyai peran yang sangat strategis bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Demikian disampaikan Dr H Misri saat menjadi Narasumber Tamu pada Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal angkatan 3 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI), tanggal 1-3 Maret 2024 secara Online.

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan. Syarat seseorang bisa sebagai Paralegal adalah : WNI, berusia di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Bukan Anggota Polri, dan Bukan ASN.

Baca Juga:  TPK Koja Sambut Hangat Mahasiswa Logistik UPI: Inspirasi Dunia Kepelabuhanan untuk Generasi Muda

Penanggung jawab Diklat adalah Prof DR KH Sutan Nasomal.SH.,MH.,PhD, Narasumber Diklat terdiri dari Mursida.S.Sos.,SH.,MM, dan Jufri Tutu.SH.CLA, sedangkan Ketua Panitia Penyelenggara adalah Rusdi.SH.,CFLE.

Materi Diklat Paralegal terdiri dari : Dasar dasar Hukum, Negosiasi, Mediasi, Bantuan Hukum, Pebdampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, dan cara membuat Somasi.

Dr H Misri Hasanto.M.Kes tampil sebagai Narasumber Tamu pada hari ketiga dengan tema : Peluang dan Tantangan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Materi ini berdasarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, Undang undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Menurut Dr H Misri Profesi Paralegal mempunyai peluang yang sangat besar dalam memberikan Bantuan Hukum dan mempunyai peran yang strategis bagi masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini bisa dilihat pada Undang undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumhan nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.

Baca Juga:  Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Kedekatan Dengan Warga Di Pos Langit Bilogai Dengan Berbagi Mie Instan

Paralegal dapat diberdayakan memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota, sampai Provinsi. Pendampingan Program oleh Paralegal dapat dilakukan mulai dari Kementrian, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, sampai Desa/Kelurahan. Bahkan Paralegal bisa kerja sama dengan Penyuluh Hukum setempat.

Peluang sumber Pendanaan Paralegal bisa bersumber dari APBN, APBD, dan Sumber lainnya. Semua peluang di atas bisa dimanfaatkan oleh Paralegal melalui organisasi Profesi Paralegal secara Nasional, ini sebagai tantangan Paralegal agar mereka harus berhimpun dalam wadah organisasi profesi Paralegal, ujar Datok Dr H Misri. Untuk itu LBH Cendrawasih Celebes Indonesia harus mampu mencetak Paralegal sebanyak banyaknya dengan standar mutu yang baik, serta segera bentuk kantor perwakilan di semua Provinsi di seluruh Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues
Sinergi BUMN dan Masyarakat, Pelindo Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir
Lokasi Pernah Aman Kini Terendam Banjir, Warga Minta Pemerintah Periksa Pintu Air dan Saluran ke Laut
Pengajian Triwulan dan Istiqosah IKS KH. Moch. Said PPAI Ketapang, Satukan 1.500 Jamaah di Desa Druju
BPPKB Banten DPAC Bogor Barat Turun ke Jalan Tengah Malam, Gelar Aksi “Malam Berkah”
Penjualan LKS di Sekolah Negeri Demak Kembali Jadi Sorotan, Indikasi Terstruktur Terungkap
Tabung Gas Meledak Saat Memasak, Rumah Makan Padang di Bogor Ludes Terbakar
Kabel Utilitas Semrawut Halangi Akses IGD RS Uni Medika, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:53 WIB

Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:05 WIB

Sinergi BUMN dan Masyarakat, Pelindo Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir

Senin, 12 Januari 2026 - 12:36 WIB

Lokasi Pernah Aman Kini Terendam Banjir, Warga Minta Pemerintah Periksa Pintu Air dan Saluran ke Laut

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:48 WIB

Pengajian Triwulan dan Istiqosah IKS KH. Moch. Said PPAI Ketapang, Satukan 1.500 Jamaah di Desa Druju

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:00 WIB

BPPKB Banten DPAC Bogor Barat Turun ke Jalan Tengah Malam, Gelar Aksi “Malam Berkah”

Berita Terbaru