TEROPONGRAKYAT.co |Papua, Gerakan Nasional Angkatan Ulama dan Rakyat (GN AURA) Koordinator Wilayah Sumatera Dr H Misri Hasanto.M.Kes menjelaskan perlu melakukan sosialisasi terhadap Peluang dan Tantangan Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum pada masyarakat, karena Paralegal mempunyai peran yang sangat strategis bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Demikian disampaikan Dr H Misri saat menjadi Narasumber Tamu pada Pendidikan Pelatihan (Diklat) Paralegal angkatan 3 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI), tanggal 1-3 Maret 2024 secara Online.
Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai Advocat dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan. Syarat seseorang bisa sebagai Paralegal adalah : WNI, berusia di atas 18 tahun, mampu membaca & menulis, Bukan anggota TNI, Bukan Anggota Polri, dan Bukan ASN.
Penanggung jawab Diklat adalah Prof DR KH Sutan Nasomal.SH.,MH.,PhD, Narasumber Diklat terdiri dari Mursida.S.Sos.,SH.,MM, dan Jufri Tutu.SH.CLA, sedangkan Ketua Panitia Penyelenggara adalah Rusdi.SH.,CFLE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Materi Diklat Paralegal terdiri dari : Dasar dasar Hukum, Negosiasi, Mediasi, Bantuan Hukum, Pebdampingan Hukum, cara membuat surat kuasa, dan cara membuat Somasi.
Dr H Misri Hasanto.M.Kes tampil sebagai Narasumber Tamu pada hari ketiga dengan tema : Peluang dan Tantangan Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat. Materi ini berdasarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal, Undang undang RI nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Undang undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Menurut Dr H Misri Profesi Paralegal mempunyai peluang yang sangat besar dalam memberikan Bantuan Hukum dan mempunyai peran yang strategis bagi masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini bisa dilihat pada Undang undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumhan nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal.
Paralegal dapat diberdayakan memberikan Pelayanan Hukum mulai dari Desa/Kelurahan, Kabupaten/Kota, sampai Provinsi. Pendampingan Program oleh Paralegal dapat dilakukan mulai dari Kementrian, Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota, sampai Desa/Kelurahan. Bahkan Paralegal bisa kerja sama dengan Penyuluh Hukum setempat.
Peluang sumber Pendanaan Paralegal bisa bersumber dari APBN, APBD, dan Sumber lainnya. Semua peluang di atas bisa dimanfaatkan oleh Paralegal melalui organisasi Profesi Paralegal secara Nasional, ini sebagai tantangan Paralegal agar mereka harus berhimpun dalam wadah organisasi profesi Paralegal, ujar Datok Dr H Misri. Untuk itu LBH Cendrawasih Celebes Indonesia harus mampu mencetak Paralegal sebanyak banyaknya dengan standar mutu yang baik, serta segera bentuk kantor perwakilan di semua Provinsi di seluruh Indonesia.
(Red)