Bogor, TeropongRakyat.co – Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr Suharto SH MH melalui Kanit reskrim IPDA Isman Nudin membenarkan adanya salah satu penjual toko pakaian telah menjual minuman arak Bali diduga ilegal.
Dari informasi warga adanya penjual minuman jenis arak Bali diduga ilegal kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah ditemukan adanya penjual pakaian tersebut.
kami dari Polsek Parung panjang langsung mendatangi pemilik toko pakaian dan ditemukan empat puluh enam botol siap edar jenis minuman arak Bali llegal terang nya Kanit Reskrim Polsek Parung lpda lsman nudin pada Jumat 19 Juli 2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
yang diamankan empat puluh enam botol siap edar jenis minuman arak Bali yang diduga ilegal kita dapati di jalan Madani perum tiga Sentralend Desa Parung panjang terangnya Kanit Reskrim Polsek Parung panjang lpda lsman Nudin.
Reporter:jefri(team)