Jagakarsa Tempatnya Pil Koplo, BPOM dan APH Dimana ?

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan, teropongrakyat.co – Peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polres jakarta selatan. Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo. Apakah bisa di basmi ? Atau menjadi pendapatan kebanyakan Oknum. Sabtu, 25/1/2025

Belum lepas Dari ingatan kita kasus Iman Maskur yang tewas di tangan aparat berseragam aktif, gegara pil koplo di Tanggerang Selatan. Bahkan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar tempat Industri obat keras tanpa legalitas.

Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan. Karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata bagi oknum tidak bertanggung jawab, Seperti yang di akui pemilik toko di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan.

“saya hanya penjaga toko bang. Urusan kordinasi ke Polsek dan Polres semua itu bos saya. Ujar Penjaga toko kepada redaksi teropongrakyat.co.

Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus. Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.

Baca Juga:  Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Peluang Baru di Kancah Global

“Perhatikan obat keras HCL dengan lebel tramadol. Peredaran obat itu ada banyak versi. Ada yang di produksi oleh Industri obat keras terdaftar. Dan ada yang di produksi oleh para kartel obat keras. Dari banyaknya industri pik koplo tentunya dalam hal ini Polri wajib mengambil sikap tegas,” terang Kamper yang juga sebagai pemerhati lingkungan kepada awak media.

Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkait

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI
Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara
PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu
Peras Para Korbannya, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng
Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi
Lurah Cilincing Pimpin Pengurasan Genangan Air di Jalan Sungai Landak
Ketua Srikandi DPC LSM penjara kota Medan Minta Walikota Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG Di jalan Suka Budi Medan Johor
AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:35 WIB

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:30 WIB

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:34 WIB

PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu

Jumat, 16 Mei 2025 - 20:01 WIB

Peras Para Korbannya, Empat Pelaku Premanisme Berkedok Wartawan Ditangkap Polda Jateng

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:44 WIB

Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi

Berita Terbaru