Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTCV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU di Kampung Cinangerang, Pasir LimusKomentar: 0

CV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU di Kampung Cinangerang, Pasir Limus

Teropong Rakyat, 22 September 2025, 21:02 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Serang, teropongrakyat.co – Senin 22 September 2025 – Pekerjaan peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) di Kampung Cinangerang, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga kuat dijadikan ajang korupsi oleh pihak pelaksana.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lantai dasar paving yang masih berupa tanah berumput tidak terlihat adanya pemasangan batu agregat maupun pemadatan terlebih dahulu. Badan jalan yang sudah dibatasi dengan kasting hanya ditaburi pasir tipis, lalu langsung dipasang paving block.

Salah seorang pekerja di lokasi menyebut pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Pekerjaannya sudah sesuai RAB, walaupun nampak tidak memenuhi syarat teknis. Jalan sudah padat dan berbatu. Adapun yang belum dipasang batu, nanti akan dipasang sebelum paving block dipasang,” ujarnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sejak awal tidak ditemukan material batu maupun alat pemadat (stamper). Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana tidak mematuhi aturan teknis atau bahkan tidak memiliki SOP yang jelas.

Baca Juga:  Ibu-Ibu Rutin Gelar Senam Malam di RTH Kalijodo

CV Karaton Mega Karya Diduga Korupsi Proyek PSU di Kampung Cinangerang, Pasir Limus - Teropong Rakyat

Selain itu, persoalan Harian Ongkos Kerja (HOK) juga mencuat. Para pekerja hanya menerima Rp20.000 per meter, yang diduga telah dipangkas oleh oknum tertentu.

Baca Juga:  Siap Amankan Kunjungan Paus Fransiskus dan ISF, Polri: Kredibilitas Negara di Dunia Internasional

Proyek ini diketahui bersumber dari dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pelaksana kegiatan adalah CV Karaton Mega Karya dengan nilai kontrak Rp189.160.000 berdasarkan kontrak nomor 600/SPK.1157.UPPUPSU/D Perkim-3/2025.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pelaksana berinisial YPI tidak memberikan jawaban. Menurut para pekerja, YPI jarang hadir di lokasi sehingga terkesan lepas tanggung jawab.

Dengan adanya dugaan penyimpangan ini, masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan agar proyek yang didanai dari uang rakyat tidak menjadi ajang korupsi.

 

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain