Citata Cilincing Dinilai Lemah dan Tidak Tegas, Bangunan Diduga Tanpa Izin di Semper Timur Tetap Berjalan Hingga Hampir Rampung

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co– Dugaan lemahnya pengawasan dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing kembali menjadi sorotan. Pembangunan sebuah gerai Alfamart di Jalan Kebantenan, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetap berjalan dan kini hampir selesai dikerjakan.

Padahal, pihak Citata Kecamatan Cilincing melalui Pak Deden, pejabat yang bertanggung jawab atas perizinan bangunan di wilayah tersebut, mengklaim telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pihak pelaksana proyek.

“Sudah kita kasih SP2,” ujar Deden saat dikonfirmasi oleh redaksi TeropongRakyat.co.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh penanggung jawab proyek, Japar, yang justru menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan dari Citata.

“Gak ada SP apa-apa dari Citata,” ucap Japar dengan nada santai.

Baca Juga:  Masyarakat Nelayan Cilincing Serbu Paket Sembako Murah

Kedua pernyataan yang saling bertolak belakang ini memperlihatkan ketidaksinkronan dan lemahnya fungsi pengawasan Citata Cilincing, yang seolah tidak memiliki kendali atas kegiatan pembangunan di wilayahnya sendiri.

Lebih ironis lagi, meski dugaan pelanggaran izin sudah mencuat, pemerintah setempat tidak melakukan tindakan tegas apa pun. Hingga berita ini diturunkan, Camat Cilincing juga memilih bungkam tanpa memberikan tanggapan resmi.

Salah satu warga sekitar turut melontarkan kritik tajam terhadap sikap pemerintah yang dianggap tidak adil.

“Kalau rumah warga aja ada bangunan dikit langsung disegel, tapi giliran ini Alfamart bangun malah kayak tutup mata,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa penegakan aturan di Cilincing bersifat tebang pilih. Bangunan besar milik perusahaan bisa berdiri bebas, sementara masyarakat kecil harus tunduk pada prosedur ketat.

Baca Juga:  Jika Iran Menyerang, Israel Berharap Sekutu Ikut Membalas

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, dan denda.

Seharusnya, Satpol PP Kecamatan Cilincing bersama Citata bisa bertindak cepat dengan melakukan penyegelan atau penghentian kegiatan pembangunan. Namun faktanya, hingga kini proyek tetap berlanjut tanpa hambatan berarti.

Sikap diam dan ketidaktegasan Citata Cilincing dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah aturan hanya ditegakkan untuk rakyat kecil, sementara pelaku bisnis besar bisa melenggang bebas?

Berita Terkait

Elemen PANDI Desak KPK Dan Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ahok Dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Respon Sigap Polwan Polres Bondowoso Layani Jemaat di Vihara Ariya Maitera
Polres Ngawi Hadirkan SPPG II dan III Dukung Pemenuhan Gizi Wujudkan Generasi Sehat
Pastikan Imlek Kondusif, Kapolres Gresik Tinjau Pengamanan di Klenteng Kim Hin Kiong
Ancol Rayakan Ramadhan dengan Program Gratis Masuk, Ramadhan Happy Journey, dan Promo Puasa
Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP
Satpol PP dan Dishub Cilincing Sudah Bertindak, Pemberitaan Soal Pembiaran Pemotongan Mobil di RTH Dinilai Tidak Berimbang
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:10 WIB

Elemen PANDI Desak KPK Dan Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ahok Dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:59 WIB

Respon Sigap Polwan Polres Bondowoso Layani Jemaat di Vihara Ariya Maitera

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:56 WIB

Polres Ngawi Hadirkan SPPG II dan III Dukung Pemenuhan Gizi Wujudkan Generasi Sehat

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:52 WIB

Ancol Rayakan Ramadhan dengan Program Gratis Masuk, Ramadhan Happy Journey, dan Promo Puasa

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:26 WIB

Kejadian Seseorang Tenggelam di Danau Sunter Barat Jembatan Item, Ditemukan Botol Minuman Keras di TKP

Berita Terbaru