Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Jika sebelumnya terdapat sebuah toko kelontong bernama Warung Azila yang sempat menjadi perhatian warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung ini secara terbuka menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari golongan A, B, hingga C.

Salah seorang warga sekitar Pasar Kecaoi Yang identitasnya disamarkan sebagai (F), mengungkapkan kekecewaannya, “Saya dan warga lain sangat menyayangkan keberadaan toko miras ini, apalagi lokasinya tepat di jalur utana. Ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat.”

Selain itu, toko tersebut juga diduga tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman keras. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Pasal 24 Perda Kota Bekasi secara jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Baca Juga:  Jakarta Timur Jadi Sarang Peredaran Toko Obat Keras Terbatas, Peran APH di Pertanyakan

Menurut keterangan seorang penjaga toko, toko miras ini dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam di Makostrad dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Apakah benar seorang anggota aktif berseragam memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan yang berlaku? Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi. Oknum tersebut di kehui bernama Dani yang bertigas di Makostrad.

Berita Terkait

Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang
Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota
PCM Mranggen Gelar Jalan Sehat Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng TNI AL Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Kunjungi Polres Jakut, Kapolda Apresiasi Pelayanan dan Siagakan Aksi Desember
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:22 WIB

Ribuan Pelanggar Tertangkap ETLE Selama Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:15 WIB

Tindak lanjuti arahan Kapolri pada Apel Kasatwil 2025, Kapolres berikan arahan khusus kepada seluruh anggota

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:39 WIB

PCM Mranggen Gelar Jalan Sehat Semarak Milad ke-113 Muhammadiyah

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:35 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Gandeng TNI AL Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB