Carut Marut Peredaran Miras Ilegal di Kota Bekasi Seakan Menjadi Lahan Basah Bagi Oknum Berseragam

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Jika sebelumnya terdapat sebuah toko kelontong bernama Warung Azila yang sempat menjadi perhatian warga Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya, warung ini secara terbuka menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari golongan A, B, hingga C.

Salah seorang warga sekitar Pasar Kecaoi Yang identitasnya disamarkan sebagai (F), mengungkapkan kekecewaannya, “Saya dan warga lain sangat menyayangkan keberadaan toko miras ini, apalagi lokasinya tepat di jalur utana. Ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai-nilai agama dan budaya setempat.”

Baca Juga:  Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Selain itu, toko tersebut juga diduga tidak memiliki izin yang sah untuk menjual minuman keras. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol.

Pasal 24 Perda Kota Bekasi secara jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan, baik perseorangan maupun badan usaha, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol wajib memiliki izin yang sesuai, seperti Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Baca Juga:  Ops Zebra Semeru 2025:Siswa Hingga Komunitas Vespa Dapat Sosialisasi Tertib Lalu lintas

Menurut keterangan seorang penjaga toko, toko miras ini dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam di Makostrad dan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Apakah benar seorang anggota aktif berseragam memiliki “kartu sakti” untuk melanggar aturan yang berlaku? Kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan di Kota Bekasi. Oknum tersebut di kehui bernama Dani yang bertigas di Makostrad.

Berita Terkait

TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
Kapolsek Bantur Sosialisasikan OPS Ketupat Semeru 2026, Pengelola Pantai Diminta Tingkatkan Keamanan Wisata
Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta
Mudik Lebaran 2026, Polres Malang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:48 WIB

TNI AD Launching 200 Titik Jembatan Garuda, Digelar Secara Virtual di Desa Ternyang Sumberpucung

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Senin, 9 Maret 2026 - 14:04 WIB

Polresta Malang Memeriksa Lagi Pelapor Dugaan Penggelapan Uang Rp500 Juta, Praktisi Hukum Menyatakan Polisi Tidak Profesional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:17 WIB

Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan

Berita Terbaru