BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BNN RI, guna membahas aturan tata kelola dan riset terkait tanaman Kratom.

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropongrakyat.co

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi. Namun hingga kini budidaya dan konsumsi Kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Danlanud Sultan Hasanuddin: Jaga Netralitas TNI Jelang Pilkada Serentak di Sulsel

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 BNN telah merehabilitasi 133 orang yang diketahui merupakan penyalah guna Kratom dengan ciri-ciri klinis seperti halnya yang terjadi pada penyalah guna Zat Opioid seperti: kecemasan, tegang, muntah, pusing, mual.

Adapun kebijakan dari lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan Kratom dalam obat bahan alam. UNODC tetap pada kebijakannya bahwa Kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan WHO (under WHO surveillance) yang akan terus memonitor literatur scientific dan perkembangan Kratom di seluruh dunia.

Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019), terkait peredaran dan penyalahgunaan Kratom di Indonesia mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman Kratom sebagai Narkotika Golongan I, sehingga diperlukan intervensi Sustainable Alternatif Development tanaman Kratom, khususnya di wilayaj Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi Kratom.

Baca Juga:  IBI Kosgoro 1957 Selenggarakan WISUDA IX 2024

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropongrakyat.co

Dari hasil berbagai riset, rekomendasi UNODC, dan beberapa aturan ataupun kebijakan lembaga terkait, maka BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang Kratom dan selama masa rekomendasi tersebut BNN menyarankan agar Kratom dan semua turunannya tidak digunakan kecuali untuk kepentingan penelitian.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Berita Terkait

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk
Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa
Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:09 WIB

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang

Jumat, 22 November 2024 - 09:52 WIB

Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Kamis, 21 November 2024 - 20:56 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia

Kamis, 21 November 2024 - 20:30 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air

Berita Terbaru

Bisnis

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:26 WIB