BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BNN RI, guna membahas aturan tata kelola dan riset terkait tanaman Kratom.

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropong Rakyat

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi. Namun hingga kini budidaya dan konsumsi Kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Penyuluhan Anti Tawuran Dan Kenakalan Remaja Di Sekolah SMPN 10 Jakarta

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 BNN telah merehabilitasi 133 orang yang diketahui merupakan penyalah guna Kratom dengan ciri-ciri klinis seperti halnya yang terjadi pada penyalah guna Zat Opioid seperti: kecemasan, tegang, muntah, pusing, mual.

Adapun kebijakan dari lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan Kratom dalam obat bahan alam. UNODC tetap pada kebijakannya bahwa Kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan WHO (under WHO surveillance) yang akan terus memonitor literatur scientific dan perkembangan Kratom di seluruh dunia.

Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019), terkait peredaran dan penyalahgunaan Kratom di Indonesia mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman Kratom sebagai Narkotika Golongan I, sehingga diperlukan intervensi Sustainable Alternatif Development tanaman Kratom, khususnya di wilayaj Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi Kratom.

Baca Juga:  Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropong Rakyat

Dari hasil berbagai riset, rekomendasi UNODC, dan beberapa aturan ataupun kebijakan lembaga terkait, maka BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang Kratom dan selama masa rekomendasi tersebut BNN menyarankan agar Kratom dan semua turunannya tidak digunakan kecuali untuk kepentingan penelitian.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Berita Terkait

Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya
Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia
Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada
Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:54 WIB

Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Senin, 2 Maret 2026 - 14:49 WIB

Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya

Senin, 2 Maret 2026 - 12:38 WIB

Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !

Berita Terbaru

Breaking News

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:54 WIB