Biodiesel B40 Sudah Berlaku per 1 Januari 2025, B50 Ditargetkan Tahun Depan

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberlakuan mandatori kebijakan pencampuran biodiesel B40 berlaku per 1 Januari 2025. Setelah penerapan B40 ini, pemerintah menargetkan implementasi B50 di tahun depan.

Kalau ini kami lakukan, maka impor solar, Insya Allah dipastikan sudah tidak ada lagi di tahun 2026,” kata Bahlil, dikutip dari Antara pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2024.

Bahlil menuturkan bahwa penerapan Biodiesel B40 ini akan membawa perubahan signifikan pada kuota biodiesel nasional. Menurutnya, produksi B40 akan meningkat menjadi 15,62 juta kiloliter dari produksi B35 sekitar 12,09 juta kiloliter.

Baca Juga:  Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Hadiri Ground Breaking Penataan Kawasan Kolong Tol Jl. Yos Sudarso

Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan akan terus memperbaiki kadar air dari implementasi pencampuran biodiesel ini agar lebih optimal.

“Sekarang kadar airnya 320, masih ada langkah-langkah yang akan dilakukan terkait transportasi karena kami akan meningkatkan spek kapal, sehingga kadar airnya betul-betul seminimal mungkin,” ucapnya.

Baca Juga:  Pangkostrad Dampingi KASAD Dalam Rangka Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mess Bintara dan Tamtama Kostrad

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan mandatori B40 telah berlaku sejak 1 Januari 2025, namun penggunaannya masih dalam masa transisi dengan waktu sekitar 1,5 bulan dari masa mandatori.

“Untuk mandatorinya 1 Januari, (masa transisi 1,5 bulan) dari 1 Januari sampai Februari. Jadi kan ada yang ini dalam proses pencampuran, yang tadinya B35 jadi B40, ada penyesuaian teknologi. Kami memberikan waktu sekitar 1,5 bulan,” kata Yuliot.

Berita Terkait

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau
Pemkot Jakbar Beri Santunan untuk Keluarga Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain
Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat
Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas
UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Amburadul Pengelolaan Aset Pemda, Pasar Jabon Diduga Dipakai Tanpa Kontribusi
Tekan Angka Stunting, Pemdes Beji Gelar Posyandu ILP Anggarkan dari APBDes Fokus Kesehatan Ibu Hamil

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:43 WIB

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Kamis, 9 April 2026 - 20:31 WIB

Pemkot Jakbar Beri Santunan untuk Keluarga Bocah Tenggelam di Cengkareng Drain

Kamis, 9 April 2026 - 12:28 WIB

Resmi Dilantik, Perangkat Desa Pringgodani Siap Perkuat Pelayanan Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 17:04 WIB

Badan Aset Diduga Lindungi Penyerobot Lahan Pemda di Kembangan, Kajari Jakbar Diminta Usut Tuntas

Selasa, 7 April 2026 - 11:14 WIB

UPRS V Tegaskan Penertiban Parkir di Rusunawa Persakih, Pelaku Pungli Terancam Sanksi

Berita Terbaru