Pontianak -(teropongrakyat.co), 1 Des 2025 sampai dengan tanggal 2 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Bapak Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum., berdasarkan Surat Perintah P-48A memerintahkan Kasi Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Salomo Saing, S.H., M.H., selaku Ketua Tim untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 18 Januari 2024 dalam melakukan pemasangan 7 (tujuh) Plank Sita Eksekusi yang sebelumnya telah dilakukan Penelusuran Aset milik Terpidana Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO).
Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah).
Harta Benda / Aset milik Terpidana A.n Wendy Als Asia Anak Dari Moni (DPO) yang ditemukan dan dilakukan Sita Eksekusi:
– 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

– 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.
– 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
– 1 (satu) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
– 2 (dua) bidang tanah dan bangunan milik Terpidana di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
– 1 (satu) bidang tanah milik Terpidana di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Dari pelaksanaan Sita Eksekusi Harta Benda milik Terpidana tersebut bertujuan utama untuk melakukan pemulihan terhadap Keuangan Negara melalui pembayaran Uang Pengganti atau Denda yang merupakan bagian dari pidana tambahan serta untuk memastikan bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.
Selanjutnya Kasi Pidsus akan melengkapi bukti-bukti aset tersebut sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak, sehingga pada saat pemasangan yang melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak dan Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar agar nanti saat dilakukan penjualan Objek Lelang tersebut sudah benar dan sesuai.

























































